← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA TENGAH
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA TENGAH
Alamat Lengkap
JL. SILIWANGI 355-357
Telepon
0247604640, 0247605660,0247605
Faksimile
0247607697
Email
perhubungan@jatengprov.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Eselon 2
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA TENGAH
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
SEKRETARIS
Alamat
JL. SILIWANGI 355-357
Telepon
0247604640, 0247605660,0247605
Faksimile
0247607697
Email
perhubungan@jatengprov.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Dinas Perhubungan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2021 - 31 Januari 2021
Desain
1 Januari 2021 - 31 Januari 2021
Pengumpulan Data
15 Januari 2021 - 20 Desember 2021
Pengolahan Data
20 Desember 2021 - 23 Desember 2021
Analisis
23 Desember 2021 - 27 Desember 2021
Diseminasi
27 Desember 2021 - 31 Desember 2021
Evaluasi
3 Januari 2022 - 7 Januari 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PersyaratanPersyaratanPersyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratifsetelah survei dilaksanakan
Sistem, mekanisme dan prosedurSistem, mekanisme dan prosedurProsedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduansetelah survei dilaksanakan
Waktu penyelesaianWaktu penyelesaianWaktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanansetelah survei dilaksanakan
Biaya/ tarifBiaya/ tarifBiaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakatsetelah survei dilaksanakan
Produk spesifikasi jenis pelayananProduk spesifikasi jenis pelayananProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanansetelah survei dilaksanakan
Kompetensi pelaksanaKompetensi pelaksanaKompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalamansetelah survei dilaksanakan
Perilaku pelaksanaPerilaku pelaksanaPerilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanansetelah survei dilaksanakan
Penanganan pengaduan, saran dan masukanPenanganan pengaduan, saran dan masukanPenanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutsetelah survei dilaksanakan
Sarana dan prasaranaSarana dan prasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung)setelah survei dilaksanakan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH - SELURUH KABUPATEN/KOTA -
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
INDIVIDU DAN PERUSAHAAN
Unit Observasi
Pengguna Layanan BRT Trans Jateng, pembaharuan KP/KJP dan layanan Terminal Penumpang Tipe B
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 28 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Desember 2021
Digital (Softcopy) Ya 31 Desember 2021
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Sarana dan prasarana
INTEGER • -
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
["Sarana dan prasarana"]Lihat →
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
INTEGER • -
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
["Penanganan pengaduan, saran dan masukan"]Lihat →
Perilaku pelaksana
INTEGER • -
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
["Perilaku pelaksana"]Lihat →
Kompetensi pelaksana
INTEGER • -
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman
["Kompetensi pelaksana"]Lihat →
Produk spesifikasi jenis pelayanan
INTEGER • -
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setia
["Produk spesifikasi jenis pelayanan"]Lihat →
Biaya/ tarif
INTEGER • -
Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan a
["Biaya/ tarif"]Lihat →
Waktu penyelesaian
INTEGER • -
Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
["Waktu penyelesaian"]Lihat →
Sistem, mekanisme dan prosedur
INTEGER • -
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
["Sistem, mekanisme dan prosedur"]Lihat →
Persyaratan
INTEGER • -
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
["Persyaratan"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
10 indikator yang dihasilkan
Indeks Kepuasan Masyarakat
tanpa satuan • Provinsi Jawa Tengah
Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan da
["Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Perhubungan dan merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat"]Lihat →
Sarana dan prasarana
tanpa satuan • Provinsi Jawa Tengah
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu
["Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Perhubungan dan merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat dari unsur sarana dan prasarana"]Lihat →
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
tanpa satuan • Provinsi Jawa Tengah
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
["Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Perhubungan dan merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat dari unsur penanganan pengaduan, saran dan masukan"]Lihat →
Perilaku pelaksana
tanpa satuan • Provinsi Jawa Tengah
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
["Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Perhubungan dan merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat dari unsur perilaku pelaksana"]Lihat →
Kompetensi pelaksana
tanpa satuan • Provinsi Jawa Tengah
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman
["Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Perhubungan dan merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat dari unsur kompetensi pelaksana"]Lihat →
Produk spesifikasi jenis pelayanan
tanpa satuan • Provinsi Jawa Tengah
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
["Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Perhubungan dan merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat dari unsur produk spesifikasi jenis pelayanan"]Lihat →
Biaya/ tarif
tanpa satuan • Provinsi Jawa Tengah
Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan a
["Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Perhubungan dan merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat dari unsur biaya/tarif"]Lihat →
Waktu penyelesaian
tanpa satuan • Provinsi Jawa Tengah
Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
["Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Perhubungan dan merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat dari unsur waktu penyelesaian"]Lihat →
Sistem, mekanisme dan prosedur
tanpa satuan • Provinsi Jawa Tengah
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
["Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Perhubungan dan merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat dari unsur sistem, mekanisme dan prosedur"]Lihat →
Persyaratan
tanpa satuan • Provinsi Jawa Tengah
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
["Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Perhubungan dan merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat dari unsur persyaratan"]Lihat →