Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Informasi Sumber Daya Ikan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Informasi Sumber Daya Ikan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perikanan Kabupaten Lebak
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Siliwangi Pasir Ona, Rangkasbitung Timur
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskanlebak@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.h |
| Eselon 2: | Winda Triana, S.Pi., M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rizal Ardiansyah, S.Pi |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap |
| Alamat: | Jl. Siliwangi Pasir Ona |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskanlebak@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDasar hukum pelaksanaan kegiatan : - Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686); - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); - Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; - Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679); - Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96); - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014; - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019); - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2020 tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020); - Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan. - Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak (lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2020 Nomor 5); - Peraturan Bupati Lebak Nomor 104 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Lebak. Gambaran umum : Kabupaten Lebak merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Banten yang memiliki potensi perikanan yang cukup besar terutama pada subsektor perikanan tangkap. Besarnya potensi sumberdaya ikan yang dimiliki oleh Kabupaten Lebak, maka diperlukan peran dari pemerintah Kabupaten Lebak untuk melakukan pengelolaan sumber daya ikan. Pengelolaan sumber daya ikan perlu dilakukan sebaik baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan perikanan, serta terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengadakan pusat data dan informasi perikanan untuk menyelenggarakan sistem informasi dan data statistik perikanan. Penyelengaraan sistem informasi dan data statistik perikanan yang belum optimal menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Lebak. Statistik perikanan tangkap adalah data dan informasi yang menjabarkan status perikanan tangkap sebelum dan saat ini serta menunjukkan trend (kecenderungan) pengembangan sub sektor perikanan tangkap. Data statistik perikanan tangkap dapat digunakan untuk perencanaan, pengambilan kebijakan dan pengelolaan perikanan tangkap. Data ini diperoleh dari laporan statistik yang disampaikan oleh Enumerator Pendataan Produksi Perikanan melalui Dinas Kabupaten. Alasan Kegiatan yang akan dilaksanakan: Untuk pendataan dan informasi sumber daya ikan di perairan darat dan laut dalam satu kabupaten/kota yang tersedia.
Tujuan Kegiatan
Pendataan dan informasi sumber daya ikan di perairan darat dan laut dalam satu kabupaten/kota yang tersedia.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-11-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-02-01 s.d. 2025-01-15
Analisis
2024-02-01 s.d. 2025-01-15
Diseminasi Hasil
2025-01-31 s.d. 2025-05-23
Evaluasi
2025-05-24 s.d. 2025-05-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Komoditas Utama Perikanan Tangkap di Laut | [K00948] Komoditas Utama Perikanan; | Hasil komoditas yang diutamakan dari usaha perikanan tangkap di laut yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. | Januari - Desember 2024 |
| Komoditas Utama Perikanan Tangkap di Perairan Darat | [K00948] Komoditas Utama Perikanan; | Hasil komoditas yang diutamakan dari usaha perikanan tangkap di perairan darat yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. | Januari - Desember 2024 |
| Nilai Produksi Perikanan Tangkap | [K01786] Produksi Perikanan; [K01659] Perikanan | Nilai seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya. | Januari - Desember 2024 |
| Alat Penangkapan Ikan | {K00084} Alat Penangkapan Ikan | Sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. | Januari - Desember 2024 |
| Kapal Perikanan | {K00719} Kapal Perikanan | Kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan. | Januari - Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | LEBAK |
Wawancara, Lainnya : Mailing
Sarana Pengumpulan Data
Mail, Lainnya : Kertas Kuisioner
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : perjenis ikan perbulan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : perjenis ikan perbulan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-01;
Digital (softcopy): 2025-02-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Hasil komoditas yang diutamakan dari usaha perikanan tangkap di laut yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
-
Hasil komoditas yang diutamakan dari usaha perikanan tangkap di perairan darat yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
-
Jenis kapal penangkap ikan terdiri dari kapal bermotor dan tanpa motor. Kapal bermotor terdiri dari motor tempel dan kapal motor.
-
Nilai seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya.
-
sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan
Indikator Kegiatan
-
Nilai seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap dari sumber perikanan alami, baik yang diusahakan oleh usaha perikanan berbadan hukum, perorangan maupun usaha perikanan lainnya.
-
Produksi ikan mencakup semua hasil penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air yang ditangkap dari sumber perikanan alami.