Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Aduan Masyarakat yang Ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Tegal 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Aduan Masyarakat yang Ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Tegal
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatpol PP Kabupaten Tegal
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
| Telepon: | 0283491669 - 491764 |
| Faksimile: | 0283491670 |
| Email: | satpol@tegalkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Tabah Topan Widodo, S.IP |
| Jabatan: | Kabid Trantibum |
| Alamat: | JL. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah |
| Telepon: | 0283491669 - 491764 |
| Faksimile: | 0283491670 |
| Email: | satpolpp@tegalkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran krusial dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) demi mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Berbagai aduan dari masyarakat muncul sebagai respons terhadap potensi pelanggaran aturan-aturan tersebut yang dirasakan mengganggu kenyamanan, keamanan, estetika lingkungan, hingga rasa keadilan
Tujuan Kegiatan
Kabupaten Tegal adalah untuk mewujudkan penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) secara efektif. Melalui respons terhadap aduan, Satpol PP berupaya menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang lebih baik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-01
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Aduan Masyarakat | mekanisme partisipasi aktif warga dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah (Perda) serta peraturan kepala daerah (Perkada) | laporan atau keluhan yang disampaikan oleh warga masyarakat Kabupaten Tegal terkait dugaan atau terjadinya pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), yang kemudian mendapatkan respons aktif berupa tindakan penertiban, pengawasan, atau penegakan hukum dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -