Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengecekan Pembebasan Lahan Penetapan Daftar Masyarakat Penerima Santunan Tanah Kabupaten Malang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengecekan Pembebasan Lahan Penetapan Daftar Masyarakat Penerima Santunan Tanah Kabupaten Malang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3507.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pertanahan Kabupaten Malang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Sarangan 9 Malang
| Telepon: | 0341 409001 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspertanahan@malangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Abdul Kodir, S.Sos.,M.M |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Indra Setyawan, S.E.,S.Sos.,M.M |
| Jabatan: | Kepala Bidang Inventarisasi dan Pengadaan Tanah |
| Alamat: | Jl. Sarangan No 9 Malang |
| Telepon: | 0341409001 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspertanahan@malangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenetapan Daftar Masyarakat Penerima Santunan Tanah Kabupaten Malang Tahun 2025 kemungkinan berkaitan dengan program pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan atau kompensasi kepada masyarakat yang memiliki hak atas tanah tertentu. Program semacam ini sering kali dirancang untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat yang terdampak oleh kebijakan pertanahan, seperti penggusuran, pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur, atau program redistribusi tanah serta menjamin terselenggarannya pembangunan untuk kepentingan umum diperlukan lahan/tanah yang pengadaannya dilaksanakan untuk kepentingan umumĀ
Tujuan Kegiatan
Untuk melakukan koordinasi dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Malang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-15 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-15 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-10-18 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-10-21 s.d. 2025-12-30
Analisis
2025-10-23 s.d. 2025-10-25
Diseminasi Hasil
2025-12-22 s.d. 2025-12-25
Evaluasi
2025-12-22 s.d. 2025-12-25
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Letak Tanah | Posisi atau Lokasi | Objek Pengadaan Tanah | Tahunan |
| Luas Tanah | Ukuran Area | Luas Tanah yang di butuhkan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MALANG |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Desa dan OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Luas Tanah yang terkena pembebasan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Penyajian data kompilasi sampai level Kecamatan dan Desa ditingkat Kabupaten.
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-30;
Digital (softcopy): 2025-12-25;
Data Mikro: 2025-12-22;
Variabel Kegiatan
-
Uraian mengenai wilayah administrasi Desa/keluarahan atau yang disebut nama lain, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan provinsi tempat lokasi pembangunan yang direncanakan.
-
Uraian mengenai perkiraan luas tanah yang diperlukan
Indikator Kegiatan
-
Jumlah luas tanah yang diperlukan
-
Jumlah orang yang memiliki hak sah untuk menggunakan, mengolah, menjual, dan memanfaatkan tanah. Hak kepemilikan tanah dapat diperoleh melalui warisan atau transaksi jual beli