Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Harga Bahan Pokok (Sembako) Kabupaten Malang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Harga Bahan Pokok (Sembako) Kabupaten Malang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Harga dan Paritas Daya Beli
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3507.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. panji No.119 Kepanjen Malang
| Telepon: | 0341 391676 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperindag@malangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. M. Nur Fuad Fauzi, M.T. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kamilin, S.Pt. S.Pd., M.Pd |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perdagangan |
| Alamat: | Jl. Panji No. 119 Panarukan, Kepanjen |
| Telepon: | 0341 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperindag.kabmalang@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDasar Hukum: Peraturan Bupati Malang Nomor 54 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan.Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 57/M-Dag/Per/8/2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.Gambaran Umum :Guna menjamin ketersediaan, stabilitas dan kepastian harga sembilan bahan pokok dan barang penting lainnya diperlukan monitoring ke lapangan.
Tujuan Kegiatan
Menjaga stabilitas, kepastian serta keterjangkauan harga sembako dan barang penting lainnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-27 s.d. 2024-12-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-05-09
Pengumpulan Data
2025-02-28 s.d. 2025-12-30
Pengolahan Data
2025-03-03 s.d. 2025-12-30
Analisis
2025-03-03 s.d. 2025-12-30
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-01
Evaluasi
2026-01-05 s.d. 2026-01-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pasar | Pasar Daerah dibawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Malang | Nama Unit Pengelola Pasar Daerah | Tahunan |
| Komoditas | komoditas wajib dan komoditas pilihan | Barang dagangan yang dijual | Tahunan |
| Harga | Harga Eceran Komoditi | Harga barang dagangan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MALANG |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Pedagang Pasar Daerah
Unit Observasi
Pedagang pada Unit Pengelola Pasar Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 21
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-15;
Digital (softcopy): 2026-01-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nilai suatu benda yang diukur dengan uang, jumlah uang atau alat tukar lain yang senilai, yang harus dibayarkan atau dikeluarkan untuk membeli produk atau jasa, pada waktu tertentu dan di pasar tertentu
-
Pasar Daerah adalah Pasar Tradisional yang merupakan area tempat jual-beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu yang tanah dan/atau bangunannya dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
-
Seluruh barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya
Indikator Kegiatan
-
Rata - rata harga dari suatu komoditas barang/jasa (atau pada level Kualitasnya) di tingkat pedagang eceran. Harga konsumen atau harga eceran secara umum diartikan sebagai harga akhir (termasuk pajak dan biaya - biaya tambahan lainnya, jika ada) yang dibayarkan oleh konsumen akhir kepada pedagang eceran....