Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perangkat Daerah Sudah Menerapkan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Tegal 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perangkat Daerah Sudah Menerapkan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Tegal
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tegal
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ki Gede Sebayu No. 3 Tegal
| Telepon: | 0283322965 |
| Faksimile: | 000000 |
| Email: | fake_dppkbp2pategalkota@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tegal |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Achsin, SE., MM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| Alamat: | Jl. Ki Gede Sebayu No 3 |
| Telepon: | 0283322965 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dppkbp2pakotategal@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerempuan dan laki-laki sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan warga negara mempunyai kewajiban dan hak yang sama sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta menjamin kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, serta bidang strategis lainnya,
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-02-01 s.d. 2023-12-29
Desain
2023-02-01 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2025-12-31
Analisis
2024-01-02 s.d. 2025-02-05
Diseminasi Hasil
2025-01-22 s.d. 2025-02-05
Evaluasi
2025-01-22 s.d. 2025-02-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perangkat Daerah yang sudah melaksanakan kegiatan Pengarusutamaan Gender | Hukum Nasional Responsif Gender | Perangkat Daerah yang sudah melaksanakan kegiatan Pengarusutamaan Gender. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perangkat Daerah yang sudah melaksanakan kegiatan Pengarusutamaan Gender.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah kegiatan perangkat daerah yang telah menggunakan perspektif gender dalam proses pembangunan.