Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Belanja APBD Kabupaten Brebes 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Belanja APBD Kabupaten Brebes
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Veteran No.11, Kaumanbaru, Brebes, Kec. Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52212
| Telepon: | (0283)671667 |
| Faksimile: | (0283)671667 |
| Email: | bpkad@brebeskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes |
| Eselon 2: | kepala BPKAD Kabupaten Brebes |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Riyanti Cahya Dewi |
| Jabatan: | Kepala Sub Bidang Pelaporan |
| Alamat: | Jl. Veteran No.11, Kaumanbaru, Brebes, Kec. Brebes, Kabupaten Brebes |
| Telepon: | 0283671667 |
| Faksimile: | 0283671667 |
| Email: | Bpkad@brebeskab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai Dengan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2021, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Mempunyai Tugas Membantu Bupati Dalam Melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Di Bidang Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Tujuan Kegiatan
Menyediakan Data Relaisasi Anggaran Dan Belanja Pemerintah Daerah Untuk Publik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-02 s.d. 2023-12-12
Desain
2023-12-15 s.d. 2023-12-20
Pengumpulan Data
2024-01-22 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-12-02 s.d. 2025-01-20
Analisis
2024-12-23 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2024-12-29 s.d. 2025-02-09
Evaluasi
2024-12-31 s.d. 2025-02-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Realisasi Belanja APBD | realisasi | semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan | Tahunan |
| Anggaran Pendapatan | anggaran | rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BREBES |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : konfirmasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-14;
Digital (softcopy): 2025-02-14;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
-
semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan
Indikator Kegiatan
-
rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.