Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Pengumpulan Data Harga Tingkat Konsumen Kabupaten Kerinci 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Pengumpulan Data Harga Tingkat Konsumen Kabupaten Kerinci
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Harga dan Paritas Daya Beli
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.1501.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kerinci
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Kabupaten Kerinci Bukit Tengah Siulak, Kerinci - Jambi 37162
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpkp@kerincikab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Badan Pangan Nasional |
| Eselon 2: | Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Himpira Ela Dewitni |
| Jabatan: | Enumerator Harga |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Kabupaten Kerinci Bukit Tengah Siulak, Kerinci - Jambi 37162 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpkp@kerincikab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKebijakan harga pangan Nasional menginginkan agar masyarakat dapat memperoleh bahan pangan yang cukup, harga yang terjangkau dan diupayakan bersumber dari hasil produksi dalam negeri. Oleh karena itu, harga pangan di tingkat konsumen perlu diupayakan pada tingkatan yang wajar, yaitu dapat memberikan keuntungan terhadap produsen untuk menjaga kelangsungan produksi, dan dapat terjangkau daya beli konsumen. Untuk mencapai hasil tersebut, pemerintah perlu menjaga stabilitas harga terutama untuk bahan pangan pokok dan strategis, seperti beras premium,beras medium, bawang merah, bawang putih, cabe merah keriting, cabe rawit merah, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu dan garam halus.
Tujuan Kegiatan
1. Mengkoordinasikan pengumpulan data harga pangan pokok di tingkat konsumen. 2. Melakukan pemantauan harga pangan pokok di tingkat konsumen 3. Menyusun bahan masukan perumusan kebijakan harga dan distribusi pangan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-02
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-02
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-12-30
Pengolahan Data
2024-01-03 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-12-31 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2025-01-02 s.d. 2025-01-02
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Harga Konsumen | Harga Konsumen | Harga transaksi yang terjadi antara penjual (pedagang eceran) dan pembeli (konsumen akhir) secara eceran dengan pembayaran tunai | Sepanjang Waktu |
| Komoditas | Komoditas | Barang dagangan utama berupa hasil bumi, industri, dan barang kerajinan setempat | Sepanjang Waktu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAMBI | KERINCI |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Usaha/Pedagang
Unit Observasi
Usaha/Pedagang
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-02;
Digital (softcopy): 2025-01-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Harga Konsumen adalah harga transaksi yang terjadi antara penjual (pedagang eceran) dan pembeli (konsumen akhir) secara eceran dengan pembayaran tunai.
-
Barang dagangan utama atau benda niaga
Indikator Kegiatan
-
Rata-rata harga keekonomian barang dan jasa di tingkat konsumen setelah adanya intervensi pemerintah terkait pajak dan subsidi serta margin transportasi dan perdagangan.
-
Nilai per kilogram tepung terigu protein sedang/tepung terigu serbaguna kemasan bening. Varian yang dipantau harus konsisten. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran.
-
Nilai per kilogram daging ayam ras/broiler segar dan beku serta daging ayam kampung dalam bentuk karkas tanpa kepala, ceker dan jeroan; tidak dapat disubstitusi dengan varian ayam lain. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran.
-
Nilai per kilogram beras yang termasuk dalam kategori beras premium dan medium (sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras) yang dipantau, tidak termasuk beras khusus atau beras yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu seperti japonica,....
-
Nilai per kilogram ikan laut maupun ikan tawar segar yang belum mengalami proses pengawetan maupun pengolahan lebih lanjut, meliputi ikan kembung, ikan bandeng, ikan tongkol. Jika tidak tersedia ikan tongkol, dapat diganti dengan ikan tuna atau ikan cakalang, dengan syarat harus konsisten sepanjang pemantauan....
-
Nilai per kilogram bawang putih impor honan dan kating berukuran sedang, dan tidak dapat diganti dengan varian bawang putih lain, dan varian yang dipantau harus konsisten sepajang pemantauan berlangsung. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran.
-
Nilai per liter minyak goreng sawit, dengan varian: (i) Minyak Goreng Curah; (ii) Minyak Goreng Kemasan Rakyat (merk Minyakita) berdasarkan Permendag 49 tahun 2022; dan (iii) Minyak Goreng Kemasan Premium. Nilai yang dicatat selama pemantauan berlangsung harus merujuk pada varian yang sama. Umumnya harga....
-
Nilai per kilogram bawang merah lokal berukuran sedang, tidak dapat diganti dengan ukuran dan varian lain. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran.
-
Nilai per kilogram cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit merah, dan cabai rawit hijau; dan tidak dapat disubstitusi dengan varian cabai lain. Harga eceran cabai harus berasal dari varian yang sama selama pemantauan, dan dihitung dengan pendekatan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran.
-
Nilai per kilogram garam dapur beryodium untuk keperluan rumah tangga dalam bentuk halus dan bata, tidak dapat diganti dengan varian. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran.
-
Nilai per kilogram telur ayam ras/broiler dan telur ayam kampung, tidak boleh disubstitusi dengan varian ayam lain. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran.