Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kendaraan Bermotor Wajib Uji berdasarkan JBB dan Sifatnya 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kendaraan Bermotor Wajib Uji berdasarkan JBB dan Sifatnya
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kabupaten Jepara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Hugeng Imam Santosa, No 1 Ds. Ngabul Kec. Tahunan Kab. Jepara
| Telepon: | (0291) 591237 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishubjepara7@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perhubungan Kab. Jepara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Mohammad Adjib Gufron, SH, M.H |
| Jabatan: | Plt. Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Jend. Hugeng Imam Santosa, No 1 Ds. Ngabul Kec. Tahunan Kab. Jepara |
| Telepon: | 0291591237 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishubjepara7@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Adalah Serangkaian Kegiatan Menguji Dan/atau Memeriksa Bagian Atau Komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandingan, Kereta Tempelan Dalam Rangka Pemenuhan Terhadap Persyaratan Teknis Dan Laik Jalan. Setiap Kendaraan Bermotor Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis Dan Laik Jalan. Maka Dari Itu, Pengujian Kendaraan Bermotor Bertujuan Menjaga Kendaraan Agar Tetap Berkeselamatan. Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor Di Unit Pkb Dan Pemeriksaan Dilakukan Oleh Tim Penguji Yang Memenuhi Persyaratan Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah. Bagi Kendaraan Yang Telah Memenuhi Kelaikan Akan Disahkan Dan Diberikan Tanda Lulus Uji.
Tujuan Kegiatan
Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji Berdasarkan JBB Jenis dan SIfat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-05 s.d. 2024-12-15
Desain
2024-12-19 s.d. 2024-12-29
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-30
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-01
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-01
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-02-10
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-02-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kendaraan Wajib Uji berdasarkan jbb dan sifatnya | Kendaraan Wajib Uji | setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | JEPARA |
Lainnya : rekapitulasi rekap data
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : rekap data manual
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kendaraan Wajib Uji
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-09;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Indikator Kegiatan
-
setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.