Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil KLA (Kabupaten Layak Anak) Kabupaten Penajam Paser Utara 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil KLA (Kabupaten Layak Anak) Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.6409.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana Kabupaten Penajam Paser Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Propinsi Km 3, Penajam
| Telepon: | 0542 7200557 |
| Faksimile: | 0542 7200557 |
| Email: | Tiniskm1148@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Penajam Paser Utara |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Arpiah, A.Md.Keb |
| Jabatan: | Plt Kepala Bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan |
| Alamat: | Jln. Propinsi Km 9 |
| Telepon: | 05427200557 |
| Faksimile: | - |
| Email: | arpiah255@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah diubah menjadi Undang -Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Pasal 4 menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan terhadap anak sangat diperlukan demi mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Keluarga, sebagai tempat berlindungnya anak memiliki peranan penting dalam memenuhi hak-hak anak. Hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak kesehatan dan hak untuk mendapatkan kasih sayang. Apabila keluarga dalam hal ini orang tua mengabaikan hak-hak anak, maka kekerasan terhadap anak sangat mungkin terjadi. Hal ini dapat diakibatkan karena faktor kondisi keluarga yang terpuruk, sehingga menyebabkan emosi meningkat dan anak menjadi tempat pelampiasan amarah orang tuanya. Kondisi itulah yang berdampak buruk pada kondisi anak, baik kondisi fisik maupun psikisnya, bukan tidak mungkin berpengaruh pada produktivitas anak di lingkungan sosialnya, teman sepermainan atau bahkan di sekolah sebagai tempat belajarnya. Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan pemenuhan hak anak, Pemerintah Indonesia mulai tahun 2006 melaksanakan Program Kabupaten/Kota Layak Anak atau biasa disebut KLA. KLA merupakan sistem pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak. Dalam pelaksanaannya, program KLA yang dijalankan oleh pemerintah tidak semuanya berjalan lancar. Ada yang berhasil, ada pula yang berhenti di tengah jalan. Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan program KLA yang dijalankan pemerintah, khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara perlu menyusun Profil Kabupaten Layak Anak Kabupaten Penajam Paser Utara agar, memperoleh gambaran keadaan anak-anak di Kabupaten Penajam Paser Utara secara menyeluruh dari berbagai aspek dan mendapatkan rekomendasi dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan di lembaga atau dinas terkait dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, khususnya di bidang pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak.
Tujuan Kegiatan
Memperoleh gambaran keadaan anak-anak di Kabupaten Penajam Paser Utara secara menyeluruh dari berbagai aspek dan mendapatkan rekomendasi dalam mengeluarkan kebijakan - kebijakan di lembaga atau dinas terkait dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, khususnya di bidangpengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak.Memperoleh dan Menyajian data yang menggambarkan situasi dan kondisi anak di Kabupaten Penajam Paser Utara
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-06 s.d. 2025-01-30
Desain
2025-01-06 s.d. 2025-01-30
Pengumpulan Data
2025-04-30 s.d. 2025-04-30
Pengolahan Data
2025-05-01 s.d. 2025-05-30
Analisis
2025-05-15 s.d. 2025-05-30
Diseminasi Hasil
2025-06-02 s.d. 2025-06-30
Evaluasi
2025-07-01 s.d. 2025-07-11
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Keadaan Penduduk | penduduk | * Kondisi Kepadatan Penduduk yang dihitung dari jumlah penduduk dengan luas daerahnya. Berisi data terpilah kependudukan (berdasarkan jenis kelamin, usia, jenis pekerjaan, dan pendidikan). | 1 tahun |
| Tingkat Pendidikan | pendidikan | Pendidikan adalah sistem yang memiliki acuan dan standarisasi untuk mengatur, mengajarkan sesuatu yang sederhana menjadi modern/canggih, yang bersifat sangat penting dalam pengembangan diri dan lingkungan secara menyeluruh, Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | 1 tahun |
| Kelembagaan | Kelembagaan | * Berisi data regulasi pendukung kebijakan KLA, Penguatan Kelembagaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan Anggaran Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak | 1 tahun |
| Lembaga Masyarakat | Lembaga Masyarakat | Lembaga masyarakat adalah sesuai dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat. Yang termasuk lembaga masyarakat adalah profesi, organisasi swasta, organisasi, organisasi politik, organisasi keagamaan, LSM. | 1 tahun |
| Angka Kematian Bayi | kematian,bayi | Angka kematian bayi adalah peluang bayi meninggal antarakelahiran dan sebelum mencapai umur tepat satu tahun. Penyebab kematian bayi ada dua, yaitu endogen dan eksogen. Kematian bayi endogen (neonatal) adalah kematian bayi yang terjadi pada bulan pertama setelah kelahiran dan kematian bayi, dan eksogen (post neonatal) adalah kematian bayi yang terjadi setelah usia satu bulan sampai menjelang usia satu tahun. | 1 tahun |
| Imunisasi | Imunisasi | upaya preventif seseorang dengan tujuan pengendalian penyakit dengan memasukkan vaksin ke dalam tubuh agar tubuh tahan terhadap penyakit yang berbahaya | 1 tahun |
| Sekolah Ramah Anak | Sekolah Ramah Anak | * sekolah yang mampu menjamin pemenuhan hak anak dalam proses belajar mengajar, aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta menciptakan ruang bagi anak untuk belajar berinteraksi berpartisipasi, bekerjasama, menghargai keberagaman, toleransi dan perdamaian. | 1 tahun |
| Peraturan Tentang Pemenuhan Hak Dan Perlindungan Anak | peraturan | Peraturan Daerah yang di dalamnya terkait tentang penyelenggaraan KLA, akan tetapi peraturan juga dapat berupa kebijakan lainnya seperti Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kotapenganggaran yang ada di masingmasing perangkat daerah jumlah alokasi dan realisasi anggaran dan belanja untuk tiap indikator KLA - program dan kegiatan dalam RAD KLA secara terkoordinasi dan dalam kemitraan dengan anggota lainnya dalam Gugus Tugas. | 1 tahun |
| Kepemilikan akta kelahiran | Akta Kelahiran | dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berfungsi sebagai bukti otentik mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. | 1 tahun |
| Lingkungan Keluarga Dan Pengasuhan Alternatif | Lingkungan Keluarga Dan Pengasuhan Alternatif | salah satu klaster dalam indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang menekankan pada upaya pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pengasuhan yang layak dalam lingkungan terdekatnya. | 1 tahun |
| Kesehatan Dasar Dan Kesejahteraan | Kesehatan Dasar Dan Kesejahteraan | hak kepada Anak agar mereka memperoleh standar kehidupan yang alayak agar mereka bisa berkembang fisik, mental, spiritual, moral maupun sosial. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu mendorong ibu untuk melakukan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mencegah bertambahnya angka kematian ibu dan bayi. | 1 tahun |
| Perlindungan Khusus | Perlindungan Khusus | bentuk perlindungan yang diberikan negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali kepada anak dalam situasi tertentu yang memerlukan penanganan lebih intensif. | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
-
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : https://ev2024.evaluasikla.id/evaluasi/klaster
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Permintaan Data/ Surat permintaan Data)
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : penduduk usia <13 tahun
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
Metadata variabel tidak tersedia.Indikator Kegiatan
-
Kekerasan Terhadap Anak yang selanjutnya disingkat KTA adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.