Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Statistik Sektoral Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lima Puluh Kota 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Statistik Sektoral Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lima Puluh Kota
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Ilmu Pengetahuan dan Hak Paten
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.1308.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lima Puluh Kota
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Sarilamak, komplek Kantor Bupati Kab. Lima Puluh Kota
| Telepon: | 07527754320 |
| Faksimile: | 07527754320 |
| Email: | perpusip@limapuluhkotakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Afrizal, S.Sos, M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Alamat: | Sarilamak |
| Telepon: | 082283319022 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perpustakaandaerah50k@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan pelaksana urusan pemerintah daerah di bidang Perpustakaan dan Kearsipan. Tugasnya adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang Perpustakaan dan Kearsipan. Berdasarkan Peraturan Persiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan produsen data yang harus melengkapi data yang dihasilkan dengan Informasi terstruktur yang mendeskripsikan suatu informasi dan menjadikannya mudah ditemukan, digunakan, atau dikelola. Data dan informasi statistik yang dihasilkan berguna bagi pemerintah dan masyarakat umum, sehingga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lima Puluh Kota berupaya meningkatkan kualitas data baik dari sisi kelengkapan data, akurasi data, kemutakhiran data dan penyajian data.
Tujuan Kegiatan
1. Menyediakan informasi kegiatan statistik sektoral dalam format baku 2. Memudahkan pengguna data untuk memanfaatkan data sebagaimana mestinya 3. Mendokumentasikan kegiatan statistik yang telah dilaksanakan 4. Mengetahui Indikator Kinerja Daerah dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lima Puluh Kota
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-15 s.d. 2024-12-06
Desain
2024-11-15 s.d. 2024-12-06
Pengumpulan Data
2024-12-11 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-01-17
Analisis
2025-01-20 s.d. 2025-02-14
Diseminasi Hasil
2025-02-17 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-03-02 s.d. 2025-03-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Sumber Daya Manusia Pengelola Kearsipan | Sumber Daya Manusia Pengelola Kearsipan | Sumber Daya Manusia kearsipan adalah Pejabat Struktural Bidang Kearsipan, Arsiparis dan Fungsional umum yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dang hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang dalam penyelenggaraan kearsipan. | Januari s/d Desember 2024 |
| Pengelola Kearsipan Pada Perangkat Daerah | Pengelola Kearsipan Pada Perangkat Daerah | Pengelola kearsipan pada perangkat daerah adalah Pejabat Struktural, Arsiparis dan fungsional umum yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada perangkat daerah. | Januari s/d Desember 2024 |
| Pengelola Kearsipan Pada BUMD | Pengelola Kearsipan Pada BUMD | Pengelola kearsipan pada BUMD adalah Pejabat Struktural, Arsiparis dan fungsional umum yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kearsipan pada BUMD. | Januari s/d Desember 2024 |
| Bimbingan Teknis Kepada Pengelola Arsip Dinamis | Bimbingan Teknis Kepada Pengelola Arsip Dinamis | Bimtek Pengelolaan Arsip Dinamis adalah Bimbingan Teknis dan Pelatihan yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam pengelolaan arsip dinamis | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perangkat Daerah Mendapatkan Bimbingan | Jumlah Perangkat Daerah Mendapatkan Bimbingan | Perangkat Daerah Mendapatkan Bimbingan adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang mendapatkan bimtek. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah BUMD Mendapatkan Bimbingan | Jumlah BUMD Mendapatkan Bimbingan | BUMD mendapatkan bimbingan adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan yang mendapat Bimtek. | Januari s/d Desember 2024 |
| Supervisi Pengelolaan Arsip Dinamis | Supervisi Pengelolaan Arsip Dinamis | Supervisi pengelolaan arsip dinamis adalah adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan bahwa pelaksanaan dan hasil kegiatan pengelolaan arsip dinamis sesuai dengan perencanaan. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perangkat Daerah Mendapatkan Supervisi | Jumlah Perangkat Daerah Mendapatkan Supervisi | Perangkat Daerah Mendapatkan Supervisi adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang mendapatkan supervisi | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah BUMD Mendapatkan Supervisi | Jumlah BUMD Mendapatkan Supervisi | BUMD yang mendapatkan supervisi adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan yang mendapat Supervisi. | Januari s/d Desember 2024 |
| Lembaga Kearsipan Terakreditasi | Lembaga Kearsipan Terakreditasi | Lembaga Kearsipan Terakreditasi adalah perangkat daerah yang memiliki tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan yang telah diakreditasi. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Lembaga Kearsipan | Jumlah Lembaga Kearsipan | Lembaga Kearsipan adalah perangkat daerah yang memiliki tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan . | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Unit Kearsipan | Jumlah Unit Kearsipan | Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan kearsipan di instansinya. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan | Jumlah Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan | Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyelenggarakan jasa kearsipan. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Kearsipan | Jumlah Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Kearsipan | Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan (PUSDIKLAT) ... Indonesia (ANRI) ”Arsip sebagai Simpul Pemersatu Bangsa”, sebagai salah satu Lembaga Pemerintah | Januari s/d Desember 2024 |
| Supervisi Pengelolaan Arsip Statis | Supervisi Pengelolaan Arsip Statis | Supervisi pengelolaan arsip statis adalah adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan bahwa pelaksanaan dan hasil kegiatan pengelolaan arsip statis sesuai dengan perencanaan. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perangkat Daerah Mendapatkan Supervisi | Jumlah Perangkat Daerah Mendapatkan Supervisi | Perangkat Daerah mendapatkan supervisi adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang mendapatkan supervisi. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah BUMD Mendapatkan Supervisi | Jumlah BUMD Mendapatkan Supervisi | BUMD yang mendapatkan supervisi adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan yang mendapat Supervisi. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perusahaan Swasta Mendapatkan Supervisi | Jumlah Perusahaan Swasta Mendapatkan Supervisi | Perusahaan Swasta yang mendapatkan supervisi adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah NKRI yang mendapat supervisi. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Organisasi Kemasyarakatan Dan Organisasi Politik Mendapat Supervisi | Jumlah Organisasi Kemasyarakatan Dan Organisasi Politik Mendapat Supervisi | Organisasi massa atau organisasi kemasyarakatan atau disingkat ORMAS mendapatkan supervisi adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela. Organisasi politik adalah organisasi atau sekelompok yang bergerak atau berkepentingan dalam proses politik dalam menentukan nasib bangsa yang mendapat supervisi. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Tokoh Masyarakat Mendapat Supervisi | Jumlah Tokoh Masyarakat Mendapat Supervisi | Tokoh masyarakat mendapatkan supervisi adalah orang-orang yang memiliki pengaruh di masyarakat, baik bersifat formal maupun informal. | Januari s/d Desember 2024 |
| Arsip Vital Dan Arsip Statis | Arsip Vital Dan Arsip Statis | Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Arsip Vital | Jumlah Arsip Vital | Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Arsip Statis | Jumlah Arsip Statis | Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. | Januari s/d Desember 2024 |
| Pemanfaatan Arsip | Pemanfaatan Arsip | Secara umum arsip memiliki fungsi untuk penunjang aktivitas administrasi, alat pengambil keputusan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, bahan bukti pertanggungjawaban dan perlindungan hukum, sumber informasi, pembangun komitmen bangsa, perlindungan aset, memori organisasi dan wahana komunikasi. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Ijin Penggunaan Arsip Bersifat Tertutup | Jumlah Ijin Penggunaan Arsip Bersifat Tertutup | Ijin Penggunaan Arsip Prosedur pelayanan penggunaan arsip untuk pengguna sesuai dengan Peraturan yang berlaku | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Pemanfaat Arsip | Jumlah Pemanfaat Arsip | Pemanfaatan Arsip adalah Penggunaan Arsip sebagai sumber Informasi bagi yang di perlukan oleh pengguna. | Januari s/d Desember 2024 |
| Simpul Jaringan Kearsipan | Simpul Jaringan Kearsipan | Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah Sistim Jaringan Informasi dan sarana pelayanan Arsip secara Nasional yang di kelola oleh ANRI. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perangkat Daerah Pengguna SIKN Melalui JIKN | Jumlah Perangkat Daerah Pengguna SIKN Melalui JIKN | SIKN adalah Sistim Informasi Arsip secara Nasional yang di kelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan Informasi Kearsipan Nasionadan JIKN adalah Sistim Jaringan Informasi dan sarana pelayanan Arsip secara Nasional yang di kelola oleh ANRI. Yang digunakan Perangkat Daerah sebagai Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah BUMD Pengguna SIKN Melalui JIKN | Jumlah BUMD Pengguna SIKN Melalui JIKN | SIKN adalah Sistim Informasi Arsip secara Nasional yang di kelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan Informasi Kearsipan Nasionadan JIKN adalah Sistim Jaringan Informasi dan sarana pelayanan Arsip secara Nasional yang di kelola oleh ANRI. Yang digunakan BUMD sebagai Simpul Jaringan Informasi Kearsipan Nasional. | Januari s/d Desember 2024 |
| Pelindungan Dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana | Pelindungan Dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana | Perlindungan Arsip adalah langkah perlindungan dan penyelamatan Arsip yang dinyatakan sebagai Arsip milik Negara, baik terhadap Arsip yang keberadaannya di dalam maupun di luar wilayah NKRI sebagai bahan pertanggungjawaban Nasional dari kemungkinan kehilangan, kerusakan Arsip yang di sebabkan oleh faktor alam , Biologi dan lainnya. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Arsip Terlindungi | Jumlah Arsip Terlindungi | Arsip terlindungi adalah adalah memastikan arsip negara dapat terlindungi untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Arsip Terselamatkan | Jumlah Arsip Terselamatkan | Arsip Terselamatkan adalah Suatu kegiatan untuk mengamankan , menyelamatkan dan memulihkan Arsip dari kerusakan akibat bencana baik secara fisik maupun informasi sesuai dengan peraturan penyelamatan arsip. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Arsip Terpulihkan | Jumlah Arsip Terpulihkan | Arsip Terpulihkan adalah arsip yang telah dipulihkan melalui tindakan pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Arsip Telah Diduplikat Dalam Bentuk Informatika | Jumlah Arsip Telah Diduplikat Dalam Bentuk Informatika | Duplikasi dan dispersal (pemencaran) adalah metode perlindungan arsip dengan cara menciptakan duplikat atau Salinan atau copy arsip dan menyimpan arsip penduplikasian tersebut di tempat lain, sebaghai salah satu cara pemeliharaan arsip. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Umum | Jumlah Perpustakaan Umum | Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. Perpustakaan Umum terdiri dari Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa, serta perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh masyarakat | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota | Jumlah Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota | Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota adalah bagian dari perpustakaan umum, yaitu perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kabupaten/kota serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Umum Kecamatan | Jumlah Perpustakaan Umum Kecamatan | Perpustakaan Umum Kecamatan adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kecamatan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Umum Desa/ Kelurahan | Jumlah Perpustakaan Umum Desa/ Kelurahan | Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah perpustakaan untuk masyarakat sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan pendidikan masyarakat pedesaan, yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Umum Bacaan Masyarakat | Jumlah Perpustakaan Umum Bacaan Masyarakat | Perpustakaan Umum Bacaan Masyarakat adalah sebuah tempat/wadah yang didirikan dan dikelola, baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memberikan akses layanan bahan bacaan kepada masyarkat sekitar sebagai sarana pembelajar seumur hidup | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Keliling | Jumlah Perpustakaan Keliling | Perpustakaan keliling adalah perpustakaan di mana bahan bacaan dibawa berkeliling dari satu tempat ke tempat yang lain, pelayanan pada masyarakat dilaksanakan langsung di tempat dimana perpustakaan berpos, kemudian bahan bacaan yang tidak dipinjam dibawa pulang | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Sekolah | Jumlah Perpustakaan Sekolah | Perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Taman Kanak-Kanak | Jumlah Perpustakaan Taman Kanak-Kanak | Perpustakaan Taman Kanak-Kanak adalah Perpustakaan yang berada di lingkungan PAUD yang merupakan bagian integral dari kegiatan PAUD dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan PAUD yang bersangkutan. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan SD/Sederajat | Jumlah Perpustakaan SD/Sederajat | Perpustakaan SD/Sederajat adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh Sekolah Dasar/ Sederajat untuk menunjang program belajar mengajar di sekolah | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan SLTP/Sederajat | Jumlah Perpustakaan SLTP/Sederajat | Perpustakaan SLTP/Sederajat merupakan perpustakaan yang diselenggarakan oleh SLTP/Sederajat untuk menunjang program belajar mengajar di sekolah | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan SLTA/Sederajat | Jumlah Perpustakaan SLTA/Sederajat | Perpustakaan SLTA/Sederajat merupakan perpustakaan yang diselenggarakan oleh SLTA/Sederajat untuk menunjang program belajar mengajar di sekolah | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Perguruan Tinggi | Jumlah Perpustakaan Perguruan Tinggi | Perpustakaan perguruan tinggi adalah bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Khusus | Jumlah Perpustakaan Khusus | Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Kementerian dan Lembaga Negara Non kementrian | Jumlah Perpustakaan Kementerian dan Lembaga Negara Non kementrian | Perpustakaan Kementerian dan Lembaga Negara Non kementrian adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemerintah Kementrian dan Nonkementerian | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Bank | Jumlah Perpustakaan Bank | Perpustakaan Bank adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh Bank | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Militer | Jumlah Perpustakaan Militer | Perpustakaan Militer adalah perpustakaan milik militer untuk mendukung kegiatan militer | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Perangkat Daerah | Jumlah Perpustakaan Perangkat Daerah | Perpustakaan Perangkat Daerah adalah perpustakaan milik Pemerintah Daerah yang berada pada setiap Kebupaten atau Kota. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Online/Digital | Jumlah Perpustakaan Online/Digital | Perpustakaan Online/digital adalah perpustakaan yang menyimpan data baik buku (tulisan), gambar, suara dalam bentuk elektronik dan mendistribusikannya dengan menggunakan protokol elektronik melalui jaringan komputer. | Januari s/d Desember 2024 |
| Judul Buku | Judul Buku | Judul buku adalah headline atau kepala karangan yang biasanya terdapat dalam cover bagian depan. | Januari s/d Desember 2024 |
| Perpustakaan Umum (judul buku) | Perpustakaan Umum (judul buku) | Perpustakaan Umum (judul buku) adalah jumlah judul buku yang terdapat pada perpustakaan umum | Januari s/d Desember 2024 |
| Perpustakaan Sekolah (judul buku) | Perpustakaan Sekolah (judul buku) | Perpustakaan Sekolah (judul buku) adalah jumlah judul buku yang terdapat pada perpustakaan sekolah | Januari s/d Desember 2024 |
| Perpustakaan Perguruan Tinggi (judul buku) | Perpustakaan Perguruan Tinggi (judul buku) | Perpustakaan Perguruan Tinggi (judul buku) adalah jumlah judul buku yang terdapat pada perpustakaan Perguruan Tinggi | Januari s/d Desember 2024 |
| Perpustakaan Khusus (judul buku) | Perpustakaan Khusus (judul buku) | Perpustakaan Khusus (judul buku) adalah jumlah judul buku yang terdapat pada perpustakaan Khusus | Januari s/d Desember 2024 |
| Perpustakaan Online/Digital (judul buku) | Perpustakaan Online/Digital (judul buku) | Perpustakaan Online/Digital (judul buku) adalah jumlah judul buku yang terdapat pada perpustakaan Online/Digital | Januari s/d Desember 2024 |
| Pustakawan Dan Tenaga Teknis Perpustakaan | Pustakawan Dan Tenaga Teknis Perpustakaan | Pustakawan adalah Seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melaluipendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Tenaga teknis adalah Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Tenaga nonpustakawan terdiri atas tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio visual, tenaga teknis ketatausahaan, dan tenaga teknis lainnya. | Januari s/d Desember 2024 |
| Perpustakaan Umum (pustakawan) | Perpustakaan Umum (pustakawan) | Perpustakaan Umum (pustakawan) adalah jumlah pustakawan pada perpustakaan umum | Januari s/d Desember 2024 |
| Perpustakaan Perguruan Tinggi (pustakawan) | Perpustakaan Perguruan Tinggi (pustakawan) | Perpustakaan Perguruan Tinggi (pustakawan) adalah jumlah pustakawan pada perpustakaan Perguruan Tinggi | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Memenuhi Standar | Jumlah Perpustakaan Memenuhi Standar | Perpustakaan Memenuhi Standar adalah perpustakaan yang memenuhi acuan persyaratan atau ketentuan minimal dalam penyelenggaraan perpustakaan yang berlaku di wilayah NKRI | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Umum (SNP) | Jumlah Perpustakaan Umum (SNP) | Perpustakaan Umum (SNP) adalah perpustakaan umum yang memenuhi acuan persyaratan atau ketentuan minimal dalam penyelenggaraan perpustakaan umum yang berlaku di wilayah NKRI | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Sekolah (SNP) | Jumlah Perpustakaan Sekolah (SNP) | Perpustakaan Sekolah (SNP) adalah Perpustakaan Sekolah yang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah yang meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan, dan integrasi dengan kurikulum. Standar ini berlaku pada Perpustakaan Sekolah baik negeri maupun swasta. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Perguruan Tinggi (SNP) | Jumlah Perpustakaan Perguruan Tinggi (SNP) | Perguruan Tinggi (SNP) adalah Perguruan tinggi yang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi yang meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan perpustakaan Perguruan Tinggi yang mampu memfasilitasi proses pembelajaran tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) serta berperan dalam meningkatkan atmosfer akademik. Standar ini berlaku pada Perpustakaan Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, dan politeknik | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Perpustakaan Khusus (SNP) | Jumlah Perpustakaan Khusus (SNP) | Perpustakaan Khusus (SNP) adalah Perpustakaan Khusus yang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Khusus ini meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Standar ini berlaku pada perpustakaan khusus baik instansi pemerintah maupun swasta | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Pemustaka Ke Perpustakaan | Jumlah Pemustaka Ke Perpustakaan | Pemustaka adalah Pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas pelayanan perpustakaan | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Pemustaka Ke Perpustakaan Umum | Jumlah Pemustaka Ke Perpustakaan Umum | Pemustaka Ke Perpustakaan Umum adalah Pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas pelayanan perpustakaan umum | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Pemustaka Ke Perpustakaan Sekolah | Jumlah Pemustaka Ke Perpustakaan Sekolah | Pemustaka Ke Perpustakaan Sekolah adalah Pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas pelayanan perpustakaan sekolah | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Pemustaka Ke Perpustakaan Perguruan Tinggi | Jumlah Pemustaka Ke Perpustakaan Perguruan Tinggi | Pemustaka Ke Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah Pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas pelayanan Perpustakaan Perguruan Tinggi | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Pemustaka Ke Perpustakaan Khusus | Jumlah Pemustaka Ke Perpustakaan Khusus | Pemustaka Ke Perpustakaan Khusus adalah Pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas pelayanan Perpustakaan Khusus | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Anggota Perpustakaan | Jumlah Anggota Perpustakaan | Anggota perpustakaan adalah pengunjung perpustakaan yang telah mendaftar jadi anggota perpustakaan baik secara online maupun offline yang memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota perpustakaan. | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Anggota Perpustakaan Umum | Jumlah Anggota Perpustakaan Umum | Anggota perpustakaan Umum adalah pengunjung perpustakaan yang telah mendaftar jadi anggota perpustakaan baik secara online maupun offline yang memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota perpustakaan umum | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Anggota Perpustakaan Sekolah | Jumlah Anggota Perpustakaan Sekolah | Anggota perpustakaan Sekolah adalah pengunjung perpustakaan yang telah mendaftar jadi anggota perpustakaan baik secara online maupun offline yang memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota perpustakaan Sekolah | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Anggota Perpustakaan Perguruan Tinggi | Jumlah Anggota Perpustakaan Perguruan Tinggi | Anggota perpustakaan Perguruan Tinggi adalah pengunjung perpustakaan yang telah mendaftar jadi anggota perpustakaan baik secara online maupun offline yang memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota perpustakaan Perguruan Tinggi | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah Anggota Perpustakaan Khusus | Jumlah Anggota Perpustakaan Khusus | Anggota perpustakaan Khusus adalah pengunjung perpustakaan yang telah mendaftar jadi anggota perpustakaan baik secara online maupun offline yang memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota perpustakaan Khusus | Januari s/d Desember 2024 |
| Peningkatan SDM pengelola kearsipan | Peningkatan SDM pengelola kearsipan | Peningkatan SDM pengelola kearsipan adalah jumlah orang peserta Kegiatan peningkatan SDM pengelola kearsipan | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun | Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun | pengunjung perpustakaan per tahun adalah Jumlah kunjungan ke perpustakaan umum daerah selama 1 Tahun | Januari s/d Desember 2024 |
| Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah | Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah | Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah adalah jumlah buku yang tersedia di Perpustakaan Umum daerah | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah koleksi judul buku perpustakaan | Jumlah koleksi judul buku perpustakaan | Koleksi judul buku yang tersedia di perpustakaan daerah adalah jumlah judul buku yang tersedia di Perpustakaan Umum daerah | Januari s/d Desember 2024 |
| Jumlah pustakawan, tenaga teknis, dan penilai yang memiliki sertifikat | Jumlah pustakawan, tenaga teknis, dan penilai yang memiliki sertifikat | Pustakawan, tenaga teknis, dan penilai yang memiliki sertifikat adalah Jumlah pustakawan,tenaga teknis dan penilai yang bersertifikat | Januari s/d Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, Lainnya : Laporan dari Bidang
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-28;
Digital (softcopy): 2025-02-28;
Data Mikro: -