Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.2172.014
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Basuki Rahmat
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkad@tanjungpinangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tanjungpinang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muhamad Ilyas. S.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi |
| Alamat: | Jl. Basuki Rachmat No. 1A |
| Telepon: | 082279686087 |
| Faksimile: | - |
| Email: | anggarantpi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah bertanggungjawab untuk menyediakan kompilasi data Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang setiap tahunnya. Data ini dijadikan sebagai gambaran terkait sejauh mana realisasi anggaran terserap sesuai perencanaan. Data ini juga menggambarkan secara terinci dari pendapatan daerah yang ada untuk dibelanjakan oleh Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang.
Tujuan Kegiatan
Tersedianya kompilasi data tentang Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang yang dibutuhkan sebagai gambaran dari penyerapan anggaran daerah; Tersedianya data secara terperinci yang terdiri dari Pendapatan Daerah , Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah Kota Tanjungpinang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2026-01-15
Pengolahan Data
2025-04-10 s.d. 2026-02-27
Analisis
2025-04-10 s.d. 2026-02-27
Diseminasi Hasil
2026-03-01 s.d. 2026-03-31
Evaluasi
2026-03-01 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan daerah | Pendapatan daerah | Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan. | Triwulan |
| Belanja daerah | Belanja daerah | Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. | Triwulan |
| Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah | Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. | Triwulan |
| Dana Perimbangan | Dana Perimbangan | Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). | Triwulan |
| Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah | Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah | Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah merupakan penerimaan lain yang diterima oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak termasuk dalam klasifikasi PAD dan dana perimbangan. | Triwulan |
| Belanja Operasional | Belanja Operasional | Belanja Barang Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal. | Triwulan |
| Belanja Modal | Belanja Modal | Belanja modal merupakan pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah. | Triwulan |
| Belanja Tidak Terduga | Belanja Tidak Terduga | Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah. | Triwulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Mail, Lainnya : Melalui aplikasi SIPD
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah se-Kota Tanjungpinang
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi Data dan Audit
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah se-Kota Tanjungpinang
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Belanja modal merupakan pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset dan/atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap/aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
-
Jenis atau pengkategorian dari dana perimbangan yang dialokasikan kepada daerah.
-
Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
-
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
-
Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.
-
Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
-
Belanja Barang Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal.
-
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah merupakan penerimaan lain yang diterima oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak termasuk dalam klasifikasi PAD dan Pendapatan Transfer.
Indikator Kegiatan
-
ukuran yang menunjukkan seberapa besar pendapatan yang telah berhasil dikumpulkan oleh pemerintah daerah dalam suatu periode tertentu dibandingkan dengan target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
-
Ukuran yang menunjukkan seberapa besar anggaran belanja daerah yang telah direalisasikan atau digunakan dalam suatu periode tertentu dibandingkan dengan total anggaran yang telah direncanakan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).