📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Konawe 2023
Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
2 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Konawe
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap
Jl. Inolobunggadue II Kompleks Perkantoran Pemda Konawe
Telepon
-
Faksimile
-
Email
disdukcapil@konawekab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Drs. Dema Banda, M.si
Nama PJ Teknis
Ansyarullah, S.sos
Jabatan
Kabid Pendaftaran Penduduk
Alamat
Desa. Lahotutu, Kec. Wonggeduku Barat
Telepon
0823 9389 9919
Faksimile
-
Email
ansar@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Merupakan Salah Satu Instansi Pemerintah Yang Bertugas Melayani Masyarakat Dalam Hal Pencatatan Sipil Dan Pendaftaran Penduduk. Oleh Karena Itu Dalam Mengurus Semua Hal Yang Berhubungan Dengan Kependudukan Ditangani Oleh Suatu Dinas Dimana Dinas Tersebut Memberikan Semua Bentuk Pelayanan Mengenai Kependudukan Itu Sendiri. Pendaftaran Penduduk Adalah Pencatatan Biodata Penduduk, Pencatatan Atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan Dan Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Serta Penerbitan Dokumen Kependudukan Berupa Kartu Identitas Atau Surat Keterangan Kependudukan. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan 1. Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan Secara Nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Berdasarkan Pancasila Dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pada Hakikatnya Berkewajiban Memberikan Perlindungan Dan Pengakuan Terhadap Penentuan Status Pribadi Dan Status Hukum Atas Setiap Peristiwa Kependudukan Dan Peristiwa Penting Yang Dialami Oleh Penduduk Dan/atau Warga Negara Indonesia Yang Berada Di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Bahwa Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan Sejalan Dengan Tuntutan Pelayanan Administrasi Kependudukan Yang Profesional, Memenuhi Standar Teknologi Informasi, Dinamis, Tertib, Dan Tidak Diskriminatif Dalam Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Menuju Pelayanan Prima Yang Menyeluruh Untuk Mengatasi Permasalahan Kependudukan
Tujuan Kegiatan
Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan Sejalan Dengan Tuntutan Pelayanan Administrasi Kependudukan Yang Profesional Maka Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Konawe Selalu Berupaya Untuk Meningkatkan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Di Kabupaten Konawe Tahun 2021 Dalam Upaya Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Konawe Tahun 2021 Maka Beberapa Data Yang Perlu Diketahui Yaitu Sebagai Berikut : 1. Jumlah Perekaman Ktp Elektronik 2. Penyajian Data Kependudukan 3. Persentaseanakusia 0-17 Tahunkurang 1 (satu) Hari Yang Memiliki Kartu Identitas Anak (kia) 4. Jumlah Opd Yang Telahmemanfaatkan Data Kependudukanberdasarkanperjanjiankerjasama 5. Ketersediaan Database Kependudukanskalakabupaten 6. Penerapan Ktp Nasional Berbasis Nik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
9 Januari 2023 - 9 Januari 2023
Desain
9 Januari 2023 - 9 Januari 2023
Pengumpulan Data
10 Januari 2023 - 29 Desember 2023
Pengolahan Data
16 Januari 2023 - 25 Januari 2024
Analisis
30 Januari 2023 - 30 Januari 2024
Diseminasi
19 Februari 2024 - 19 Februari 2024
Evaluasi
11 Maret 2024 - 11 Maret 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah penduduk wajib KTP-el yang telah melakukan perekaman | Wajib KTP-el yang sudah melakukan perekaman | Penduduk wajib KTP-el yang sudah melakukan perekaman adalah penduduk yang telah cukup umur yaitu berusia 17 tahun dan sudah melakukan perekaman KTP-el. | 2023 |
| Jumlah penduduk wajib KTP-el | Penduduk wajib KTP-el | Penduduk wajib KTP-el adalah penduduk yang telah cukup umur yaitu berusia 17 tahun keatas | 2023 |
| Jumlah penyajian data kependudukan skala kabupaten kota dalam satu tahun | Penyajian data kependudukan dalam satu tahun | Penyajian Data Kependudukan adalah memberikan segala informasi terkait semua hal data kependudukan dalam berbagai bentuk baik angka, grafik, gambar dan lain-lain. | 2023 |
| Jumlah anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang sudah memiliki KIA | Anak yang sudah memiliki KIA | Anak yang sudah memiliki KIA merupakan anak yang wajib untuk mempunyai Kartu Identitas Anak dan telah di terbitkan oleh DISDUKCAPIL. | 2023 |
| Jumlah anak usia 0-17 tahun | Anak usia 0-17 Tahun | Keseluruhan Anak yang berusia 0-17 Tahun | 2023 |
| Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama | Organisasi Perangkat Daerah (OPD) | OPD merupakan organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah di suatu Daerah. | 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SULAWESI TENGGARA | KONAWE |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 7 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan