Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEY TINGKAT KEPUASAN PENDENGAR RADIO SINGOSARI FM 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEY TINGKAT KEPUASAN PENDENGAR RADIO SINGOSARI FM
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3329.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Brebes
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. MT. Haryono No 76, Brebes
| Telepon: | 0283 672907 |
| Faksimile: | 0283 672907 |
| Email: | dinkominfotik@brebeskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | SUTARYONO, SH., M. Si |
| Eselon 2: | Drs. TATAG KOES ADIANTO, M. Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | EDWIEN MARTSTIAWAN, S.KOM |
| Jabatan: | KABID INFORMATIKA DAN STATISTIK |
| Alamat: | Jl. MT. Haryono No 76, Brebes |
| Telepon: | 0283 672907 |
| Faksimile: | 0283 672907 |
| Email: | dinkominfotik@brebeskab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAmanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Penyelenggara pelayanan publik Wajib Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan kegiatan pengukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pendengar radio Singosari FM
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-03 s.d. 2024-12-15
Desain
2024-01-18 s.d. 2024-01-26
Pengumpulan Data
2024-04-03 s.d. 2024-05-31
Pengolahan Data
2024-04-10 s.d. 2024-06-28
Analisis
2024-07-03 s.d. 2024-07-31
Diseminasi Hasil
2024-11-04 s.d. 2024-12-06
Evaluasi
2024-12-09 s.d. 2024-12-18
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| kesesuaian Persyaratan pelayanan | Persyaratan Pelayanan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Tahunan |
| kemudahan prosedur pelayanan | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan | Tahunan |
| Kecepatan waktu pelayanan | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Tahunan |
| Kewajaran biaya/tarif pelayanan | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus | Tahunan |
| Kesesuaian produk pelayanan | Produk pelayanan | Produk pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Tahunan |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Tahunan |
| Perilaku pelaksana | Perilaku pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Tahunan |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Tahunan |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BREBES |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CATI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Penerima Layanan Bagian Organisasi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengecekan kembali (Konfirmasi)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-09;
Digital (softcopy): 2024-12-09;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Produk pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
Indikator Kegiatan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat).