Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Produk Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Produk Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH LAMPUNG BARAT
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Way Mengaku, Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung 34812
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkad@lampungbarat.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ardhyanto Adhar |
| Jabatan: | Kepala Bidang Anggaran |
| Alamat: | Komplek Pemda Lampung Barat Jalan Tulip No. 9 Way Mengaku Liwa Lampung Barat |
| Telepon: | 085279974567 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkadlampungbarat@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPerencanaan Pembangunan Tahunan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebagaimana termaktub dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Barat perlu dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk program, kegiatan dan sub Kegiatan yang bersifat lebih operasional. RKPD dipergunakan sebagai dasar dalam Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal yang sifatnya kebijakan umum, seperti: (a) Gambaran kondisi ekonomi makro; (b) Asumsi penyusunan rancangan APBD; (c) Kebijakan pendapatan daerah; (d) Kebijakan belanja daerah; (e) Kebijakan pembiayaan; dan (f) strategi pencapaian. Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PPAS disusun dengan tahapan: (a) menentukan skala prioritas pembangunan daerah; (b) menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Pusat setiap tahun; dan (c) menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan. PPAS menggambarkan pagu anggaran sementara untuk belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga, serta pembiayaan. Dokumen PPAS menjadi acuan Perangkat Daerah dalam menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Dokumen RKA dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), selanjutnya kompilasi RKA seluruh Perangkat Daerah disampaikan kepada legislatif (DPRD) dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat untuk dibahas bersama. Hasil pembahasan dengan DPRD menghasilkan Persetujuan Bersama Ranperda APBD, yang akan dievaluasi oleh Tim dari Provinsi Lampung dalam tahapan Evaluasi Gubernur. Setelah melalui tahapan perbaikan atas pembahasan dan evaluasi, maka Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat disahkan oleh DPRD.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Barat dilaksanakan dengan tujuan untuk melaksanakan pembangunan daerah melalui penganggaran belanja daerah yang mengakomodir program nasional, program wajib, program prioritas daerah, dan program penunjang lainnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-16 s.d. 2024-12-16
Desain
2024-12-17 s.d. 2024-12-17
Pengumpulan Data
2024-12-18 s.d. 2024-12-19
Pengolahan Data
2024-12-20 s.d. 2024-12-21
Analisis
2024-12-22 s.d. 2024-12-23
Diseminasi Hasil
2024-12-24 s.d. 2024-12-25
Evaluasi
2024-12-26 s.d. 2024-12-27
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah | hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih | 2024 |
| Belanja Daerah | Belanja Daerah | hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih | 2024 |
| Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | LAMPUNG BARAT |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Mail, Lainnya : Aplikasi SIPD
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pembahasan dan Evaluasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: 2024-12-31;
Variabel Kegiatan
-
Nomor resmi yang tercantum pada Peraturan Daerah APBD.
-
Total nilai anggaran yang tercantum dalam Peraturan Daerah APBD dalam satuan rupiah.
Indikator Kegiatan
-
Persentase pendapatan daerah dari total anggaran APBD yang tercantum dalam Perda APBD.
-
Persentase alokasi belanja daerah dari total anggaran yang tercantum dalam APBD.