Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi Tengah 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi Tengah
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.7200.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Moh. Yamin No. 40 Palu
| Telepon: | 0451 421141 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bidperumsulteng@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Abdul Haris Kakim, ST.,M.M |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir. Mohmmad Aqshah, S.T.,M.Si |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PERUMAHAN |
| Alamat: | JL. PROF. M.YAMIN NO. 40 |
| Telepon: | 082192432459 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bidperumsulteng@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan Pendataan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi Tengah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, pasal 17 menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki wewenang dalam menyusun dan menyediakan basis data Perumahan dan Kawasan Permukiman pada tingkat Provinsi. Basis data perumahan merupakan komponen terpenting untuk analisa dalam menentukan pilihan kebijakan atau memutuskan program penyelenggaraan perumahan yang akan dilkasanakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah khususnya bidang Perumahan sehingga mengarahkan target yang menjadi sasaran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi bidang perumahan Penyusunan Database Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi Tengah Tahun 2022 merupakan pemutakhiran database yang melibatkan seluruh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota sehingga dapat disepakati bersama SATU DATA PERUMAHAN SULAWESI TENGAH. Database ini memiliki beberapa kelompok data yakni data umum (jumlah penduduk dan kepala keluarga), data kawasan permukiman (luas wilayah, luas wilayah permukiman dan luas wilayah perumahan kumuh dan permukiman kumuh), data perumahan (jumlah rumah, rumah layak huni, rumah tidak layak huni dan kebutuhan rumah/backlog), serta data spesifik permukiman kumuh (jumlah rumah tidak layak huni, jumlah rumah tangga miskin ekstrim dan jumlah balita stunting dalam kawasan kumuh). Selain melakukan publikasi melalui buku, Database Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi Tengah Tahun 2022 juga dapat diakses melalui aplikasi SIPERKIM BANUATA pada link http://databaseperkimtan.sultengprov.go.id
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Pendataan Perumahan Sulawesi Tengah bertujuan menyediakan basis data perumahan yang digunakan untuk kebutuhan perencanaan, penyediaan/pemanfaatan perumahan sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 seperti berikut: 1. Untuk Pemerintah Provinsi, data dibutuhkan dalam menyusun RP3KP lintas Kabupaten/Kota mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR serta menfasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat terutama bagi MBR 2. Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota data dibutuhkan dalam menyusun RP3KP Kabupaten/Kota, melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman, mengalokasikan dana/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR dan menfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat terutama bagi MBR
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-03 s.d. 2023-02-28
Desain
2023-01-03 s.d. 2023-02-28
Pengumpulan Data
2023-06-13 s.d. 2023-10-31
Pengolahan Data
2023-11-01 s.d. 2023-11-16
Analisis
2023-11-17 s.d. 2023-11-30
Diseminasi Hasil
2023-12-01 s.d. 2024-01-02
Evaluasi
2023-12-15 s.d. 2023-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penduduk | Penduduk | Semua orang yang berdomisili setiap desa/kelurahan di Sulawesi Tengah selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap | 13 Juni 2023-31 Oktober 2023 |
| Jumlah Kepala Keluarga | Kepala Keluarga | Seseorang yang bertanggung jawab di keluarga tersebut dan tertera sebagai kepala keluarga dalam kartu keluarga | 13 Juni 2023-31 Oktober 2023 |
| Jumlah Rumah | Rumah | Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemilknya | 13 Juni 2023-31 Oktober 2023 |
| Jumlah Rumah Layak Huni | Rumah Layak Huni | Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya | 13 Juni 2023-31 Oktober 2023 |
| Jumlah Rumah Tidak Layak Huni | Rumah Tidak Layak Huni | Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya | 13 Juni 2023-31 Oktober 2023 |
| Jumlah Backlog (Kebutuhan Rumah) | Backlog (Kebutuhan Rumah) | Kebutuhan rumah merupakan selisih jumlah kepala keluarga dan jumlah rumah | 13 Juni 2023-31 Oktober 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGAH | KOTA PALU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 13
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-09;
Digital (softcopy): 2024-01-09;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kebutuhan rumah merupakan selisih jumlah kepala keluarga dan jumlah rumah
-
Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya
-
Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya
-
Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemilknya
-
Semua orang yang berdomisili setiap desa/kelurahan di Sulawesi Tengah selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap
-
Seseorang yang bertanggung jawab di keluarga tersebut dan tertera sebagai kepala keluarga dalam kartu keluarga
Indikator Kegiatan
-
Kebutuhan rumah merupakan selisih jumlah kepala keluarga dan jumlah rumah
-
Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya
-
Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya
-
Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemilknya
-
Luas wilayah darat daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Luas keseluruhan suatu wilayah yang dimanfaatkan sebagai wilayah permukiman
-
Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
-
Jumlah orang yang baik secara langsung maupun tidak langsung berstatus sebagai penanggung jawab suatu keluarga, dimana keluarga dibentuk dari sekelompok orang yang terkait dan empunyai hubungan kekerabatan karena perkawinan, kelahiran, adopsi, dan lain sebagainya.