Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data dan Informasi Perencanaan Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data dan Informasi Perencanaan Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
B-110/19000/OT.130/2024
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran dan Pemukimanan Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
| Telepon: | (0717) 439234 |
| Faksimile: | (0717) 439234 |
| Email: | dindik@babelprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Azami Anwar |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung |
| Telepon: | 081373314787 |
| Faksimile: | - |
| Email: | azami2517@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka menjamin pelaksanaan pembangunan yang berjalan secara efektif, efisien dan tepat sasaran sebagaimana diamatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintah pusat menginginkan agar perencanaan bisa berjalan sinkron dengan pelaksanaan sesuai dengan sasaran pembangunan yang dilaksanakan melalui program, kegiatan dan sub kegiatan yang dianggarkan. Kemudian pemerintah pusat juga mengamanahkan agar pemerintah daerah bisa merencanakan program yang menyasar urusan wajib layanan dasar. Salah satu urusan wajib layanan dasar yang dimaksud adalah urusan pendidikan. Proses penyusunan perencanaan pembangunan urusan pendidikan, harus mampu menyasar warga negara yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Proses penyusunan perencanaan urusan pendidikan juga harus memperhatikan target SDGs urusan pendidikan. Kemudian Perencanaannya juga harus diselaraskan dengan Rencana Kerja Kementrian Pendidikan Nasional serta memperhatikan dan mensinergikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penyusunan Perencanaan pembangunan urusan pendidikan selain disusun secara top-down atau teknokratik, juga harus mengakomodasi usulan dari aspirasi masyarakat (Bottom-up) dan usulan yang berasal dari unsur legislatif (politis) dalam bentuk usulan pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perencanaan pembangunan urusan pendidikan juga harus mampu memetakan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendidikan di daerah. Pembangunan urusan pendidikan tidak memiliki dampak yang besar manakala hanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan di daerah. Beberapa unsur yang harus dipetakan terlibat dalam pembangunan pendidikan selain pemerintah pusat dan daerah adalah pihak swasta, masyarakat (komunitas), Akademisi dan dunia Pers. Perencanaan tidak berdiri sendiri dalam siklus pembangunan, melainkan selalu disela dan diakhiri dengan pengendalian dan evaluasi. Pengendalian dan evaluasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana perencanaan yang telah dilakukan sudah menjawab permasalahan dengan intervensi program, kegiatan dan subkegiatan dengan anggaran yang dialokasikan. Hasil pengendalian digunakan untuk melakukan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai dengan yang telah direncanakan, sementara hasil evaluasi digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya. Penyusunan perencanaan, anggaran dan evaluasi pembangunan urusan pendidikan yang integratif, holistik dan sinergis serta mampu melaksanakan pelayanan yang sesuai dengan SPM dapat diwujudkan dengan optimal jika disusun dengan memperhatikan alur dan timeline perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008. Berikut ini adalah Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Sub Bidang Perencanaan pada Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Karenanya agar dokumen perencanaan, pengendalian dan evaluasi berjalan dengan baik dan berkualitas maka harus berdasarkan basis data yang valid dan akurat. Penyusunan data dan informasi perencanaan merupakan bagian dari penyelenggaraan satu data Indonesia. Penyelenggaraan Satu Data dimulai dari perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, penyebarluasan Data; dan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data.
Tujuan Kegiatan
1. Sebagai dasar dalam menyusun dan melaksanakan rencana Pembangunan; 2. Bentuk tanggung jawab sebagai produsen data; 3. Sebagai dasar dalam mengukur pelakanaan pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-19 s.d. 2022-12-29
Desain
2023-01-09 s.d. 2023-03-24
Pengumpulan Data
2023-04-10 s.d. 2024-10-18
Pengolahan Data
2023-11-03 s.d. 2023-11-09
Analisis
2023-11-10 s.d. 2023-11-24
Diseminasi Hasil
2023-12-26 s.d. 2023-12-29
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-01-05
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah satuan pendidikan | Satuan pendidikan | Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. | Tahun 2022 |
| Nilai akreditasi sekolah | Akreditasi sekolah | Akreditasi sekolah adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. | Tahun 2022 |
| Peserta didik penerima beasiswa | Beasiswa | Beasiswa merupakan sebuah bantuan biaya pendidikan sehingga seorang pelajar yang bertujuan untuk digunakan demi keberlangsungan Pendidikan yang ditempuh pelajar tersebut. | Tahun 2022 |
| Peserta didik putus sekolah | Putus sekolah | Putus sekolah adalah suatu keadaan dimana siswa tidak dapat menyelesaikan program belajarnya sebelum waktunya selesai atau siswa tidak tamat menyelesaikan program belajarnya. | Tahun 2022 |
| Jumlah pemutusan hubungan pendidikan dari sekolah | Pemutusan hubungan pendidikan | Pemutusan hubungan pendidikan adalah kondisi saat siswa/orang tua/wali mengajukan pengunduran diri secara lisan dan tertulis, setelah itu sekolah mengembalikan tanggungjawab peserta didik sepenuhnya kepada orang tua/wali. | Tahun 2022 |
| Peserta didik mutasi sekolah | Mutasi | Mutasi adalah perpindahan siswa dari sekolah/madrasah asal ke sekolah/madrasah yang dituju. | Tahun 2022 |
| Peserta didik mundur | Mundur | Mundur adalah siswa yang berhenti sekolah atas keinginan sendiri. | Tahun 2022 |
| Peserta didik | Peserta didik | Penduduk yang berusia sekolah yang bersekolah sesuai dengan jenjangnya. | Tahun 2022 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Kondisi sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran di satuan pendidikan. | Tahun 2022 |
| Kondisi Kependidikan SMA, SMK dan SLB | Kondisi Kependidikan | Kondisi mutu sekolah yang diukur dari capaian literasi, numerasi, karakter dan kesenjangannya, kondisi pendidik dan tenaga kependidikan, iklim keamanan, kebhinnekaan dan inklusivitas . | Tahun 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA BARAT |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA TENGAH |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA SELATAN |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG TIMUR |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | KOTA PANGKALPINANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : DAPODIK, Rapor Pendidikan, website BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 18
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-27;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
-
Jumlah Sekolah, Guru, dan Murid Sekolah Menengah Atas (SMA) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disajikan menurut wilayah mencakup Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan.
-
Jumlah Sekolah, Guru, dan Murid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disajikan menurut wilayah mencakup Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan
-
Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung).
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya satuan pendidikan dengan bentuk pendidikan sekolah luar biasa (SLB) di suatu wilayah pada suatu waktu tertentu
-
Banyaknya peserta didik yang mengulang kelas pada suatu tingkat pendidikan pada bentuk pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun ajaran tertentu.
-
Banyaknya peserta didik pada bentuk pendidikan sekolah menengah atas (SMA) dan satuan pendidikan kerja sama sekolah menengah atas (SPK SMA) di suatu wilayah pada suatu waktu tertentu
-
Banyaknya peserta didik pada bentuk pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di suatu wilayah pada suatu waktu tertentu.
-
Bagian dari seluruh penduduk berumur 5 tahun ke atas yang masih bersekolah pada tahun ajaran sebelumnya,yang menerima beasiswa/bantuan pendidikan (baik PIP, beasiswa/bantuan pendidikan dari pemerintah pusat, daerah maupun non pemerintah, ataypun lainnya).
-
Banyaknya satuan pendidikan dengan bentuk pendidikan sekolah menengah atas (SMA) dan satuan pendidikan kerja sama sekolah menengah atas (SPK SMA) di suatu wilayah pada suatu waktu tertentu
-
Banyaknya peserta didik yang mengulang kelas pada suatu tingkat pendidikan pada bentuk pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Atas (SPK SMA) pada tahun ajaran tertentu.