← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
SURVEI KEPUASAAN MASYARAKAT BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA SURAKARTA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.3372.009
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta
Alamat Lengkap
Jl. Jendral Sudirman No.2 Surakarta 571111
Telepon
(0271) 666911
Faksimile
(0271) 648089
Email
bapenda@surakarta.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta
Nama PJ Teknis
Lisino Soares, S.STP, M.Si
Jabatan
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta
Alamat
Jl. Jend. Sudirman No.2 Kp. Baru, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta
Telepon
(0271) 666911
Faksimile
(0271) 648089
Email
bapenda@surakarta.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Mengamanatkan Penyelenggara Wajib Mengikutsertakan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sebagai Upaya Membangun Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Adil, Transparan, Dan Akuntabel. Pelibatan Masyarakat Ini Menjadi Penting Seiring Dengan Adanya Konsep Pembangunan Berkelanjutan. Serta Adanya Pelibatan Masyarakat Juga Dapat Mendorong Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Lebih Tepat Sasaran. Dalam Mengamanatkan Uu No. 25 Tahun 2009 Maupun Pp No. 96 Tahun 2012 Maka Disusun Peraturan Menteri Panrb No. 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (skm) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman Ini Memberikan Gambaran Bagi Penyelenggara Pelayanan Untuk Melibatkan Masyarakat Dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Publik Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Yang Diberikan. Penilaian Masyarakat Atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Akan Diukur Berdasarkan 9 (sembilan) Unsur Yang Berkaitan Dengan Standar Pelayanan, Sarana Prasarana, Serta Konsultasi Pengaduan. Untuk Mengetahui Sejauh Mana Kualitas Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta Sebagai Salah Satu Penyedia Layanan Publik Di Provinsi Jawa Tengah, Maka Perlu Diselenggarakan Survei Atau Jajak Pendapat Tentang Penilaian Pengguna Layanan Publik Terhadap Pelayanan Yang Diberikan. Dengan Berpedoman Pada Peraturan Menteri Panrb No. 14 Tahun 2017, Maka Telah Dilakukan Pengukuran Atas Kepuasan Masyarakat. Hasil Skm Yang Didapat Merangkum Data Dan Informasi Tentang Tingkat Kepuasan Masyarakat. Dengan Elaborasi Metode Pengukuran Secara Kuantitatif Dan Kualitatif Atas Pendapat Masyarakat, Maka Akan Didapatkan Kualitas Data Yang Akurat Dan Komprehensif. Hasil Survei Ini Akan Digunakan Sebagai Bahan Evaluasi Dan Bahan Masukan Bagi Penyelenggara Layanan Publik Untuk Terus-menerus Melakukan Perbaikan Sehingga Kualitas Pelayanan Prima Dapat Segera Dicapai. Dengan Tercapainya Pelayanan Prima Maka Harapan Dan Tuntutan Masyarakat Atas Hak-hak Mereka Sebagai Warga Negara Dapat Terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Surakarta
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
16 April 2024 - 23 April 2024
Desain
16 April 2024 - 23 April 2024
Pengumpulan Data
24 April 2024 - 27 Juni 2024
Pengolahan Data
28 Juni 2024 - 30 Juni 2024
Analisis
28 Juni 2024 - 2 Juli 2024
Diseminasi
3 Juli 2024 - 7 Juli 2024
Evaluasi
8 Juli 2024 - 15 Juli 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 11 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kesesuaian PersyaratanPersyaratansyarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif3 bulan tahun berjalan
Kepuasan terhadap kemudahan prosedur pelayananProsedurTata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima layanan, termasuk pengaduan3 bulan tahun berjalan
Kepuasan terhadap waktu penyelesaianWaktu penyelesaianJangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan3 bulan tahun berjalan
Kepuasan terhadap biaya/tarif pelayananBiaya/tarifOngkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat3 bulan tahun berjalan
Kepuasan terhadap produk spesifikasi jenis pelayananProduk spesifikasi jenis pelayananHasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan3 bulan tahun berjalan
Kepuasan terhadap kompetensi pelaksanaKompetensi pelaksanaKemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman3 bulan tahun berjalan
Kepuasan terhadap perilaku pelaksana Perilaku pelaksanaSikap petugas dalam memberikan pelayanan3 bulan tahun berjalan
Kepuasan terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan. Penanganan Pengaduan, Saran dan MasukanTata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut3 bulan tahun berjalan
Kepuasan Terhadap Sarana dan PrasaranaSarana dan Prasaranasegala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).3 bulan tahun berjalan
Kepuasan terhadap transparansi pelayananTransparansi pelayananKecukupan informasi mengenai standar pelayanan yang diterima pengguna layanan, meliputi persyaratan, prosedur, biaya, waktu, produk pelayanan, dan sarana pengaduan atas keluhan pelayanan3 bulan tahun berjalan
Kepuasan terhadap integritas petugas pelayananIntegritas petugas layananKeteguhan sikap petugas layanan untuk tidak melakukan maladministrasi dalam memberikan pelayanan seperti penundaan berlarut, ketidakjelasan prosedur, pungutan liar, pelayanan yang diskriminatif serta menerima suap/gratifikasi.3 bulan tahun berjalan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH KOTA SURAKARTA
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan pajak daerah BAPENDA Kota Surakarta
Unit Observasi
Pengguna layanan pajak daerah BAPENDA Kota Surakarta
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Dinas
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 3 Juli 2024
Digital (Softcopy) Ya 3 Juli 2024
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
11 variabel yang diolah/dikumpulkan
Kepuasan terhadap Integritas Petugas Pelayanan
Integer • -
Keteguhan sikap petugas layanan untuk tidak melakukan maladministrasi dalam memberikan pelayanan seperti penundaan berlarut, ketidakjelasan prosedur, pungutan liar, pelayanan
["Integritas Petugas Pelayanan"]Lihat →
Kepuasan terhadap transparansi pelayanan
Integer • -
Kecukupan informasi mengenai standar pelayanan yang diterima pengguna layanan, meliputi persyaratan, prosedur, biaya, waktu, produk pelayanan, dan sarana pengaduan atas keluha
["Transparansi pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet k
["Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberika
["Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan "]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sec
["Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas da
["Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana", "Kompetensi Pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
["Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus
["Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan
["Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan", "Kecepatan Pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi d
["Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu
["Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan", "Persyaratan Pelayanan"]Lihat →