Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penerimaan Pajak Daerah Kota Tanjungpinang 2023 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penerimaan Pajak Daerah Kota Tanjungpinang 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Basuki Rahmat No.1a
| Telepon: | 0771 |
| Faksimile: | 0771 |
| Email: | bpprd@tanjungpinangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala BPPRD |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kabid |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pelayanan Pajak |
| Alamat: | Jl.Basuki Rahmat No.1a |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpprd@tanjungpinangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk melaksanakan otonomi, pemerintah melakukan kebijakan perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Penerimaan dari sektor pajak daerah perlu ditingkatkan guna mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah dapat menyesuaikan tarif Pajak dan Retribusi dengan penetapan tarif yang berlaku secara nasional, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi terkait total penerimaan pajak daerah Kota Tanjungpinang dari tahun ketahun. Pengumpulan data penerimaan pajak daerah merupakan salah satu solusi untuk menjadi bahan evaluasi.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui realisasi penerimaan pajak daerah Kota Tanjungpinang setiap bulannya berdasarkan jenis pajak.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-06-01 s.d. 2022-07-01
Desain
2022-06-01 s.d. 2022-07-01
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-02-01
Diseminasi Hasil
2024-02-01 s.d. 2024-03-01
Evaluasi
2024-02-01 s.d. 2024-03-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Daerah | Pajak Daerah | Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | Selama pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 7
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-03-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Indikator Kegiatan
-
Total realisasi penerimaan pajak hotel, restauran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, bumi dan bangunan (PBB) dan BPHTB.