Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Jumlah Pelayanan Informasi Publik di Jawa Tengah 2022
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Jumlah Pelayanan Informasi Publik di Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TENGAH
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Menteri Supeno I/2 Semarang
| Telepon: | (024) 8319140 |
| Faksimile: | (024) 8319328 |
| Email: | diskominfo@jatengprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | sekretariat daerah Provinsi Jawa Tengah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Jateng |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Statistik |
| Jabatan: | Kepala Bidang Statistik |
| Alamat: | Jl. Menteri Supeno I/2 Semarang |
| Telepon: | 024-8319140 |
| Faksimile: | 024-8319328 |
| Email: | ppid@jatengprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan1. Jumlah Daftar Informasi Publik (DIP) yang dipublikasikan Badan Publik selama Tahun 2020 – 2022 mengalami peningkatan sebanyak 5 DIP disetiap tahunnya yakni pada tahun 2020 sebanyak 65 DIP, tahun 2021 sebanyak 70 DIP dan tahun 2022 sebanyak 75 DIP. 2. Target jumlah Daftar Informasi Publik (DIP) yang dipublikasikan Badan Publik di Jawa Tengah selalu tercapai sesuai dengan realisasinya, namun belum semua Badan Publik masuk pada kategori Informatif dengan rincian sebagai berikut 25% SKPD Provinsi Jateng (12 dari 48 SKPD), 85 Kab/Kota se-Jateng (3 dari 35 Kab/Kota), 0,05% Pemdes se-Jateng (4 dari 7809 Desa) adalah kategori Informatif sedangkan BUMD Prov. Jateng belum ada yang informatif; 3. Melaksanakan sosialisasi, bimtek, uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dan pembinaan kepada badan publik yang belum informatif.
Tujuan Kegiatan
a. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; b. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kab/Kota dan Pemdes se-Jawa Tengah untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. c. Meningkatkan kualitas dan kuantitas berita dan informasi pembangunan daerah di Jawa Tengah melalui website Jatengprov.go.id
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-01 s.d. 2021-12-31
Desain
2021-01-01 s.d. 2021-12-31
Pengumpulan Data
2022-01-15 s.d. 2022-12-31
Pengolahan Data
2023-01-01 s.d. 2023-03-15
Analisis
2023-03-15 s.d. 2023-04-10
Diseminasi Hasil
2023-04-10 s.d. 2023-04-28
Evaluasi
2023-04-30 s.d. 2023-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Badan Publik | Berdasarkan Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Badan Publik adalah Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. | Berdasarkan Pergub 56 Tahun 2021, Badan Publik adalah Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | sepanjang tahun |
| Jumlah Pemohon Informasi | Berdasarkan Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, Pemohon Informasi adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik. | Berdasarkan Pergub 56 Tahun 2019, Pemohon Informasi adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik. | sepanjang tahun |
| Sengketa Informasi | Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sengketa Informasi adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan. | Berdasarkan Pergub 56 Tahun 2019, sengketa informasi adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan. berdasarkan UU 14 Tahun 2008 | sepanjang tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
-
Wilayah Kegiatan
-
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Badan Publik
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Cek fisik dengan google spreadsheet
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Badan Publik
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-07-31;
Digital (softcopy): 2023-08-08;
Data Mikro: -