Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Kasus Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak Pada UPTD PPA Kota Denpasar 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Kasus Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak Pada UPTD PPA Kota Denpasar
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.5171.023
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Gatot Subroto VI J, Denpasar Bali
| Telepon: | (0361) 428380 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kb@denpasarkota.gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | IDA BAGUS ALIT WIRADANA, S,Sos., M.Si |
| Eselon 2: | Dra. I Gusti Agung Sri Wetrawati, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ni Ketut Widiastuti, SE. MM. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan Perlindungan Khusus Anak |
| Alamat: | Jalan Gatot Subroto IV J, Denpasar Bali |
| Telepon: | 0361-428380 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kb.denpasarkota@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKekerasan terhadap perempuan dan anak selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, utamanya kasus kekerasan seksual anak. Hanya sebagian kecil kasus kekerasan yang dilaporkan, karena adanya anggapan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah masalah domestik dalam keluarga. Selain itu faktor ketidaktahuan dan sulitnya akses menyebabkan masyarakat enggan untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi. Walaupun ada jaminan perundang-undangan yang melindungi warga Negara khususnya perempuan dan anak namun kasus perempuan dan anak semakin bertambah. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mempunyai hak untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial, kesehatan, bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan, menjelaskan bahwa anak dalam situasi dan kondisi tertentu seperti anak korban penyalahgunaan narkotika, anak pengungsi, anak dalam situasi konflik, anak korban jaringan terorisme, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak dengan perilaku sosial menyimpang, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait orang tuanya wajib dilindungi oleh negara. Kegiatan Kompilasi data kekerasan dilaksanakan untuk menyadikan data pengaduan kasus yang ditangani oleh UPTD PPA Kota Denpasar.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyajikan hasil-hasil Pengaduan Kasus yang telah dilayani oleh UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Denpasar.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-05-21 s.d. 2024-05-22
Desain
2024-05-21 s.d. 2024-05-22
Pengumpulan Data
2024-05-31 s.d. 2024-06-03
Pengolahan Data
2024-06-04 s.d. 2024-06-10
Analisis
2024-06-11 s.d. 2024-06-27
Diseminasi Hasil
2024-06-28 s.d. 2024-06-28
Evaluasi
2024-06-28 s.d. 2024-06-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah kasus Kekerasan | Kekerasan | Setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. | setahun yang lalu |
| Kekerasan Fisik | Kekerasan Fisik | Kekerasan fisik ditunjukkan dengan perilaku menonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain | setahun yang lalu |
| Kekerasan psikis | Kekerasan Emosional | Kekerasan emosional ditunjukkan dengan perilaku menghina atau membuat merasa rendah diri, merendahkan atau mempermalukan istri/pasangannya di depan orang lain, dengan sengaja melakukan sesuatu untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi istri/pasangannya (misalnya dengan cara berteriak atau membanting sesuatu), mengancam akan menyakiti istri/pasangannya atau orang yang istri/pasangannya sayangi, serta tindakan psikis lainnya. | setahun yang lalu |
| Kekerasan Seksual | Kekerasan Seksual | Perilaku seksual yang berbahaya atau tidak diinginkan yang dikenakan pada seseorang. Kekerasan seksual diukur dengan: 1. perlakuan salah secara seksual (sexual abuse), termasuk sentuhan seksual yang tidak diinginkan (jika seseorang pernah melakukan sentuhan yang tidak diinginkan secara seksual, tetapi tidak mencoba atau memaksa responden untuk melakukan hubungan seksual), percobaan hubungan seksual yang tidak diinginkan, hubungan seksual dengan paksaan fisik , dan hubungan seksual di bawah tekanan non fisik , termasuk melalui penipuan, ancaman, rayuan; 2. eksploitasi seksual, seperti dengan pemberian uang, makanan, hadiah maupun bantuan untuk dapat melakukan hubungan seksual atau tindak seksual lainnya; 3. eksploitasi atau kekerasan seksual tanpa hubungan (non-contact), misalnya berbicara atau menulis dengan cara seksual, memaksa untuk menonton foto atau video seks, atau memaksa untuk difoto atau berperan dalam video seks. | setahun yang lalu |
| Penelantaran | Penelantaran | Sikap dan perlakuan orang tua yang tidak memberikan perhatian yang layak terhadap proses tumbuh kembang anak. | setahun yang lalu |
| Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0) | Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0) | Tindakan perekrutan, pengangkutan, ata penerimaan seseorang denganancaman kekerasan, Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. | setahun yang lalu |
| Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) | Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) | Anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. | setahun yang lalu |
| Perkawinan Anak | Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | KOTA DENPASAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Fasilitas Kesehatan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -