Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Penyusunan Indeks Persepsi Anti Korupsi 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Penyusunan Indeks Persepsi Anti Korupsi
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3505.068
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraINSPEKTORAT KABUPATEN BLITAR
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Sudanco Supriyadi Nomor 17 Blitar
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | drupadiku@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dra. Sri Astuti, M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jalan Sudanco Supriyadi Nomor 17 |
| Telepon: | 081356596597 |
| Faksimile: | - |
| Email: | drupadiku@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKorupsi merupakan masalah serius yang dapat menghambat pembangunan dan kemajuan suatu negara atau organisasi. Di beberapa wilayah, meskipun telah ada berbagai upaya untuk memerangi korupsi, persepsi publik dan pemangku kepentingan terhadap prevalensi dan dampak korupsi masih beragam. Hal ini disebabkan oleh kurangnya data yang terukur dan terstandarisasi mengenai persepsi korupsi di berbagai sektor. Anti-korupsi merujuk pada upaya dan kebijakan yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggulangi korupsi. lni melibatkan berbagai tindakan, strategi, juga upaya dan sistem yang bertujuan untuk mengurangi dan menghapus praktik korupsi di berbagai sektor. Upaya anti-korupsi memerlukan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan individu, untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan mendukungtata kelola yang baik. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan maka perlu dilakukan evaluasi terhadap pelayanan publik. Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan perlu menyusun lndeks Persepsi Anti Korupsi sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanannya kepada masyarakat
Tujuan Kegiatan
1) Mengukur capaian lndeks Persepsi Anti Korupsi Kabupaten Blitar; 2) Melakukan analisis dalam tingkat kepuasan publik; 3) Merumuskan strategi implementatif dalam peningkatan capaian lndeks Persepsi Anti Korupsi Kabupaten Blitar; 4) Sebagai pelaksanaan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK}.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-09-16 s.d. 2024-09-30
Desain
2024-09-16 s.d. 2024-09-30
Pengumpulan Data
2024-10-01 s.d. 2024-10-15
Pengolahan Data
2024-10-16 s.d. 2024-10-30
Analisis
2024-11-01 s.d. 2024-11-14
Diseminasi Hasil
2024-12-02 s.d. 2024-12-30
Evaluasi
2024-12-31 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Saat Pencacahan |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Saat Pencacahan |
| Waktu pelayanan | Waktu pelayanan | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Saat Pencacahan |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Saat Pencacahan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | Saat Pencacahan |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Saat Pencacahan |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Saat Pencacahan |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Saat Pencacahan |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek | Saat Pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BLITAR |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : pengguna layanan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : pengguna layanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-30;
Digital (softcopy): 2024-12-30;
Data Mikro: -