Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Koordinasi Dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Koordinasi Dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG)
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Soekarno Hatta No. 17
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp3kb@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Wahyuningsih, S.KM.,M.Kes |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Eko Subroto, S.KM.,M.Kes |
| Jabatan: | Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan |
| Alamat: | Jalan Soekarno Hatta No 17 Kota Metro |
| Telepon: | 085269526765 |
| Faksimile: | - |
| Email: | BKKBPP.KOTAMETRO@GMAIL.COM |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLatar belakang kegiatan kompilasi data ini merupakan upaya-upaya Pengarusutamaan Gender diharapkan dapat menjadi bagian integral dari agenda pembangunan yang bertujuan untuk menciptakan dunia yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin mereka.
Tujuan Kegiatan
Mengurangi Diskriminasi: Mendorong penghapusan diskriminasi gender dan menciptakan lingkungan yang inklusif bagi semua individu. 1. Peningkatan Kesetaraan Akses: Memastikan bahwa baik pria maupun wanita memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan pelua1.ng lainnya. 2. Peningkatan Partisipasi: Mendorong partisipasi aktif dari semua golongan gender dalam proses pengambilan keputusan di berbagai tingkatan, termasuk dalam politik, bisnis, dan masyarakat. 3. Peningkatan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran tentang peran gender dan dampaknya dalam masyarakat, serta mempromosikan sikap yang mendukung kesetaraan gender. 4. Peningkatan Perlindungan: Memastikan bahwa semua individu, terutama yang rentan terhadap kekerasan atau penindasan berbasis gender, dilindungi dan didukung.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-02-01 s.d. 2024-02-28
Pengumpulan Data
2024-03-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-03-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-11-15 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan PelaksanaanPengarustamaan Gender (PUG) | Meliputi harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, produk hukum daerah, dan kebijakan operasional tentang penyelenggaraan PUG kewenangan kab/kota | Meliputi harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, produk hukum daerah, dan kebijakan operasional tentang penyelenggaraan PUG kewenangan kab/kota | 2024 |
| Perangkat daerah yang mengikuti Sosialisasi kebijakan PelaksanaanPengarustamaan Gender (PUG) termasukPerencaan Pembangunan Responsif Gender (PPRG) | Meliputi : (1) Diseminasi kebijakan penyelenggaraan PUG meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan, kepada pemangku dan (2) penguatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan PUG | Jumlah Perangkat daerah yang mengikuti Sosialisasi kebijakan PelaksanaanPengarustamaan Gender (PUG) termasukPerencaan Pembangunan Responsif Gender (PPRG) | 2024 |
| Perangkat Daerah yang mengikuti Advokasi Kebijakan dan Pendampingan PelaksanaanPengarustamaan Gender (PUG) termasukPerencaan Pembangunan Responsif Gender (PPRG) Kewenangan Kabupaten/Kota | Meliputi : (1) advokasi/ penguatan/ bimbingan teknis dalam rangka optimalisasi fungsi dan peran kelembagaan PUG (Pokja, Focal Point, Gender Champion, Tim ARG, Tim Driver); (2) pendampingan PUG dalam perencanaan dan penganggaran daerah yg responsif gender, serta PUG dalam pengawasan di daerah | Jumlah Perangkat Daerah yang mengikuti Advokasi Kebijakan dan Pendampingan PelaksanaanPengarustamaan Gender (PUG) termasukPerencaan Pembangunan Responsif Gender (PPRG) Kewenangan Kabupaten/Kota | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | KOTA METRO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Meliputi harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, produk hukum daerah, dan kebijakan operasional tentang penyelenggaraan PUG kewenangan kab/kota
-
Meliputi : (1) Diseminasi kebijakan penyelenggaraan PUG meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan, kepada pemangku dan (2) penguatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan PUG
Indikator Kegiatan
-
Meliputi harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, produk hukum daerah, dan kebijakan operasional tentang penyelenggaraan PUG kewenangan kab/kota
-
Meliputi : (1) Diseminasi kebijakan penyelenggaraan PUG meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan, kepada pemangku dan (2) penguatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan PUG