Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah di Kota Semarang Tahun 2023 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah di Kota Semarang Tahun 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi , Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Pemuda No. 148, Sekayu, Semarang
| Telepon: | 024 3549448 |
| Faksimile: | 024 3549446 |
| Email: | diskominfo@semarangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris Diskominfo Kota Semarang |
| Jabatan: | Sekretaris Diskominfo Kota Semarang |
| Alamat: | Jl. Pemuda No.148, Sekayu, Semarang, Jawa Tengah |
| Telepon: | 024-3549448 |
| Faksimile: | 024-3549446 |
| Email: | diskominfo@semarangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKebutuhan terhadap data yang valid, akuntabel dan berkualitas dalam perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional mendorong Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pengelolaan data, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia. Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Adanya permasalahan egosektoral dari setiap instansi pemerintahan menyebabkan perbedaan data statistik antar instansi karena perbedaan konsep dan definisi data tanpa adanya metadata, serta belum adanya mekanisme harmonisasi data apabila terjadi perbedaan data antar instansi. Pemerintah Kota Semarang melalui Peraturan Walikota Semarang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Semarang menetapkan Satu Data Kota Semarang sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. Statistik sektoral merupakan salah satu jenis data statistik pembangunan daerah yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan isntansi tertentu (Pemerintah Pusat/Kementerian/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota) dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan. Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang No 107 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Sistem Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang disebutkan bahwa Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik dan Bidang Persandian yang menjadi kewenangan daerah. Untuk itu data sektoral yang wajib dipenuhi Diskominfo Kota Semarang adalah urusan yang sesuai dengan tugas dan fungsi tersebut.
Tujuan Kegiatan
1. Tersedianya update data sektoral urusan pemerintahan bidang komunikasi dan Informatika, urusan Statistik dan Persandian kegiatan Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah sebagai wadah informasi dan data dasar yang terintegrasi dengan sistem informasi lainnya di Kota Semarang; 2. Sebagai bahan evaluasi Pemerintah Kota Semarang dalam penyediaan data sektoral.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-03-15
Desain
2023-03-16 s.d. 2023-04-17
Pengumpulan Data
2023-04-18 s.d. 2023-07-17
Pengolahan Data
2023-07-18 s.d. 2023-08-21
Analisis
2023-08-22 s.d. 2023-11-30
Diseminasi Hasil
2023-12-01 s.d. 2023-12-15
Evaluasi
2023-12-16 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat Keamanan Informasi Pemerintah | Keamanan Informasi | Perbandingan antara jumlah nilai per area keamanan informasi dengan jumlah area penilaian yang dinyatakan dengan persentase | Tahunan |
| Jumlah OPD Yang Telah Menggunakan Sandi Dalam Komunkasi OPD | Sandi | Jumlah OPD yang telah menggunakan sandi dalam komunikasi OPD | Tahunan |
| Rasio Pelayanan Persandian | Pelayanan Persandian | Perbandingan Jumlah Urusan yang dilakukan pelayanan persandian dengan Jumlah Semua Urusan | Tahunan |
| Terwujudnya Keamanan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Semarang | Keamanan Informasi | Perbandingan jumlah OPD yang dilakukan pelayanan keamanan informasi dengan jumlah semua OPD di Pemerintah Kota Semarang | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Data paska kegiatan Diskominfo
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-29;
Digital (softcopy): 2023-12-29;
Data Mikro: 2023-12-29;
Variabel Kegiatan
-
Perbandingan jumlah OPD yang dilakukan pelayanan keamanan informasi dengan jumlah semua OPD di Pemerintah Kota Semarang
-
Perbandingan antara jumlah nilai per area keamanan informasi dengan jumlah area penilaian yang dinyatakan dengan persentase
-
Perbandingan Jumlah Urusan yang dilakukan pelayanan persandian dengan Jumlah Semua Urusan
-
Jumlah OPD yang telah menggunakan sandi dalam komunikasi OPD
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan antara jumlah OPD yang telah menggunakan sandi dalam komunikasi OPD dengan jumlah OPD di Kota Semarang yang dinyatakan dalam persentase