Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan Bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan Koordinasi Kewenangan Kota Metro 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan Bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan Koordinasi Kewenangan Kota Metro
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Soekarno Hatta No. 17
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp3kb@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Pemerintah Kota Metro |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Eko Subroto, S.KM.,MM |
| Jabatan: | Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan |
| Alamat: | Jalan Soekarno Hatta No 17 Kota Metro |
| Telepon: | 082282584144 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkkbpp.kotametro@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLatar belakang kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan di tingkat Kabupaten/Kota sering kali dipicu oleh berbagai faktor, termasuk namun tidak terbatas pada: 1. Tingginya Angka Kekerasan: Adanya angka kekerasan terhadap perempuan yang tinggi di tingkat lokal, baik dalam bentuk kekerasan fisik, seksual, psikologis, atau ekonomi. 2. Keterbatasan Layanan: Keterbatasan layanan dan dukungan yang tersedia bagi perempuan korban kekerasan, baik dalam hal aksesibilitas, kualitas, maupun ketersediaan sumber daya. 3. Tingginya Angka Kekerasan yang Tidak Dilaporkan: Kebanyakan kasus kekerasan terhadap perempuan tidak dilaporkan ke pihak berwenang, baik karena faktor stigma, tekanan sosial, atau ketidakpercayaan terhadap sistem hukum. 4. Kurangnya Koordinasi Antarmasyarakat: Kurangnya koordinasi antara lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, sehingga menyebabkan duplikasi upaya atau kesenjangan dalam pelayanan. 5. Perlunya Koordinasi Kewenangan: Dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, diperlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak yang memiliki kewenangan di tingkat Kabupaten/Kota, seperti kepolisian, dinas sosial, rumah sakit, dan lembaga lainnya. Oleh karena itu, kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan di tingkat Kabupaten/Kota mencakup penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan yang membutuhkan. Lingkupnya termasuk: 1. Pemberian Layanan Holistik: Memberikan layanan holistik kepada korban kekerasan, termasuk layanan medis, psikososial, hukum, dan rehabilitasi ekonomi. 2. Penguatan Sistem Rujukan: Memperkuat sistem rujukan antarlembaga untuk memastikan bahwa korban kekerasan mendapatkan layanan yang tepat dan berkualitas. 3. Advokasi dan Kampanye: Melakukan advokasi dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan dan pentingnya mendukung korban. 4. Koordinasi kewenangan Kabupaten/Kota diperlukan untuk memastikan bahwa semua lembaga terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dapat bekerja secara sinergis dan efektif. Hal ini mencakup koordinasi antara kepolisian, dinas sosial, rumah sakit, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta organisasi masyarakat sipil yang terlibat dalam isu ini. Kompilasi data ini diperlukan sebagai bahan monitoring dan evaluasi program pencegahan kekerasan terhadap perempuan di Kota Metro. Kompilasi data dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan di Kota Metro di masa depan.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan di tingkat Kabupaten/Kota melibatkan berbagai upaya yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan, memberikan perlindungan kepada korban, dan menjamin akses mereka terhadap layanan yang memadai. Berikut ini beberapa kegiatan yang dapat dilakukan:
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-24
Desain
2024-02-01 s.d. 2024-02-29
Pengumpulan Data
2024-02-01 s.d. 2024-12-01
Pengolahan Data
2024-11-04 s.d. 2024-11-15
Analisis
2024-11-18 s.d. 2024-11-29
Diseminasi Hasil
2024-11-30 s.d. 2024-12-15
Evaluasi
2024-12-15 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan | Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencegahan kekerasan terhadap perempuan di tingkat kabupaten/kota | Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dalam hal pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan | 2024 |
| Layanan tindak lanjut pengaduan yang memerlukan koordinasi dan sinkronisasi bagi Perempuan Korban Kekerasan | Penyediaan layanan pengaduan bagi perempuan korban kekerasan | Layanan perempuan korban kekerasan meliputi penerimaan laporan, pengelolaan kasus, penampungan sementara/Rumah Aman, pendampingan, mediasi, dan reintegrasi sosial kewenangan kabupaten/kota | 2024 |
| Jumlah perempuan yang menjadi korban kekerasan | Mendata jumlah perempuan korban kekerasan yang diberikan pelayanan | Data Perempuan yang mengalami korban kekerasan, jenis kekerasan yang dialami, dan layanan lanjutan yang diberikan | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| LAMPUNG | KOTA METRO |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Layanan perempuan korban kekerasan meliputi penerimaan laporan, pengelolaan kasus, penampungan sementara/Rumah Aman, pendampingan, mediasi, dan reintegrasi sosial kewenangan kabupaten/kota
-
Data Perempuan yang mengalami korban kekerasan, jenis kekerasan yang dialami, dan konseling yang diberikan