Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Profil Kesehatan Kabupaten Bangli 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Profil Kesehatan Kabupaten Bangli
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.5106.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Kabupaten Bangli
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Brigjen Ngurah Rai No 28 Bangli
| Telepon: | 036691043 |
| Faksimile: | 036693030 |
| Email: | dikeskabbangli@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | dr.I Nyoman Arsana,M.Kes |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | dr. Anak Agung Dwi Wulantari,M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli |
| Alamat: | Dinas Kesehatan Kab. Bangli. Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 28 Bangli |
| Telepon: | 036691043 |
| Faksimile: | 0366-93030 |
| Email: | dikeskabbangli@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Sistem Informasi Kesehatan Tahun 2015-2019 bahwa dalam rangka menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan penguatan sistem informasi kesehatan untuk menghasilkan data dan informasi kesehatan yang andal dan mudah diakses. Pasal 168 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa informasi kesehatan sangat diperlukan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan yang efektif dan efisien. Informasi kesehatan dimaksud dapat dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sektor.
Tujuan Kegiatan
Memberikan informasi kesehatan masyarkat Bangli secara lengkap sehingga dapat dijadikan salah satu sarana untuk menggambarkan secara umum tentang kondisi derajat kesehatan, upaya kesehatan, sumber daya kesehatan dan faktor-faktor lain yang terkait, serta melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pencapaian hasil pembangunan kesehatan, termasuk kinerja dari penyelenggaraan standar pelayanan minimal di bidang kesehatan, dan perencanaan target indikator Sustainable Development Goals bidang kesehatan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-15 s.d. 2023-12-29
Desain
2023-12-21 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengolahan Data
2024-02-01 s.d. 2024-02-15
Analisis
2024-02-16 s.d. 2024-05-31
Diseminasi Hasil
2024-06-03 s.d. 2024-06-28
Evaluasi
2024-09-02 s.d. 2024-11-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Sarana Kesehatan | Fasilitas pelayanan kesehatan | Suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat | 2023 |
| Sumber Daya Manusia Kesehatan | Tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga penunjang kesehatan | SDMK terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang/pendukung kesehatan. Tenaga medis dikelompokkan menjadi dokter (dokter umum, dokter spesialis, dan dokter subspesialis) dan dokter gigi (dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis). Tenaga kesehatan dapat dikelompokkan menjadi 12 kelompok besar, termasuk keperawatan, kebidanan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, gizi, tenaga psikologi klinis, keterapian fisik, keteknisian medis, teknik biomedika, kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lainnya yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI. Tenaga penunjang kesehatan adalah orang yang bekerja di bidang kesehatan, tetapi bukan sebagai tenaga kesehatan utama (tenaga medis, keperawatan, dll). | 2023 |
| Pembiayaan Kesehatan | Pembiayaan kesehatan | Pembiayaan kesehatan menurut UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dan dalam jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan. Sumber pembiayaan kesehatan berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. | 2023 |
| Pelayanan Kesehatan Ibu | Pelayanan Kesehatan Ibu | Penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu dilakukan saat masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, hingga pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual. | 2023 |
| Pelayanan Kesehatan Anak | Pelayanan Kesehatan Anak | Upaya kesehatan anak mencakup kegiatan pelayanan kesehatan yang menyasar anak sejak masa kandungan sampai usia 18 tahun. Ruang lingkupnya meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif (dan bila perlu paliatif) untuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh-kembang, dan perlindungan hak kesehatan anak. | 2023 |
| Pelayanan Kesehatan Usia Produktif dan Usia Lanjut | Pelayanan Kesehatan Usia Produktif dan Usia Lanjut | Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana, dan skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular. Sedangkan, Pelayanan kesehatan usia lanjut sesuai standar meliputi edukasi perilaku hidup bersih dan sehat, dan skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular. | 2023 |
| Pengendalian Penyakit Menular Langsung | Pengendalian Penyakit Menular Langsung | Penyakit yang dapat menular secara langsung ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit. | 2023 |
| Pengendalian Penyakit Tidak Menular | Pengendalian Penyakit Tidak Menular | Penyakit tidak menular (PTM) merupakan penyakit kronis yang tidak ditularkan dari orang ke orang. PTM diantaranya adalah penyakit jantung, stroke, kanker, diabetes, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK). | 2023 |
| Akses Sanitasi yang Layak | Akses Sanitasi yang Layak | Rumah tangga dikatakan memiliki akses sanitasi yang layak apabila fasilitas yang digunakan memenuhi syarat kesehatan, antara lain dilengkapi dengan kloset leher angsa atau plengsengan dengan tutup dan memiliki tempat pembuangan akhir tinja tangki (septic tank) atau sistem pengolahan air limbah (SPAL) dan merupakan fasilitas buang air besar yang digunakan sendiri atau bersama. | 2023 |
| Sanitasi Total Berbasis Masyarakat | STBM | Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah suatu pendekatan yang menekankan pada perubahan perilaku hidup bersih dan sehat dengan melibatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan yang berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan. | 2023 |
| Pengendalian Penyakit Tular Zoonotik | Pengendalian Penyakit Tular Zoonotik | Penyakit zoonosis adalah penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia dan menjadi salah satu ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | BANGLI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Spreadsheet
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Komunitas
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Komunitas
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-06-14;
Digital (softcopy): 2024-06-03;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu dilakukan saat masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, hingga pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual.
-
Pengendalian penyakit tidak menular (PTM) merupakan pengendalian pada penyakit kronis yang tidak ditularkan dari orang ke orang. Upaya pengendalian faktor risiko PTM yang telah dilakukan berupa promosi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat melalui perilaku CERDIK, yaitu Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan....
-
SDMK terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan,dan tenaga penunjang/pendukung kesehatan. Tenaga medis dikelompokkan menjadi dokter (dokter umum, dokter spesialis, dan dokter subspesialis) dan dokter gigi (dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis). Tenaga kesehatan dapat dikelompokkan....
-
Sarana kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat. Terdiri dari rumah sakit, puskesmas, klinik dan praktik mandiri....
-
Upaya kesehatan anak mencakup kegiatan pelayanan kesehatanyang menyasar anak sejak masa kandungan sampai usia 18 tahun. Ruang lingkupnya meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif (dan bila perlu paliatif) untuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan hak kesehatan anak.
Indikator Kegiatan
-
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat. Fasilitas pelayanan kesehatan terbagi menjadi....
-
Angka yang menggambarkan banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian yang terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri atau kasus insidentil) selama masa kehamilan, melahirkan, dan masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan....
-
Angka yang menggambarkan banyaknya anak yang meninggal dalam periode 28 hari pertama kehidupan, pada setiap 1.000 kelahiran hidup.
-
SDM kesehatan terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan,dan tenaga penunjang/pendukung kesehatan.Tenaga medis dikelompokkan menjadi dokter (dokter umum, dokter spesialis,dan dokter subspesialis)dan dokter gigi (dokter gigi, dokter gigi spesialis,dan dokter gigi subspesialis). Tenaga kesehatan dapat....
-
Banyaknya kasus baru demam berdarah dengue pada kurun waktu tertentu dalam setiap 100.000 penduduk pada kurun waktu yang sama.