Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Profil Nagari di Kabupaten Pasaman 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Profil Nagari di Kabupaten Pasaman
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. A Yani No. 36, Lubuk Sikaping
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmkabpasaman@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hapnil Wadi, S.H |
| Jabatan: | Kabid Pemerintahan Nagari |
| Alamat: | Jl Ahmad yani Nomor 36 Lubuk Sikaping |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmkabpasaman@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Landasan hukum pelaksanaan kegiatan pemerintahan nagari yaitu Undang-Undang no 3 tahun 2024 tentang prubahan kedua undang-undang 6 tahun 2014 tentang desa
Tujuan Kegiatan
1. Data yang akurat membantu pemerintah dan lembaga terkait dalam merencanakan pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. 2. Data mendukung pembuatan kebijakan yang berbasis bukti, memastikan bahwa program yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 3. Dengan memahami kondisi dan potensi desa, masyarakat dapat diberdayakan untuk mengambil bagian aktif dalam pengembangan desa mereka. 4. Pengumpulan data memungkinkan evaluasi dampak dari program-program yang telah dilaksanakan, serta pemantauan perkembangan desa dari waktu ke waktu. 5. Data membantu dalam pengelolaan sumberdaya alam dan manusia secara lebih efektif, memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan desa. 6. Data desa dapat dimanfaatkan untuk membangun sistem informasi yang memudahkan akses informasi bagi masyarakat dan pemerintah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-02-01 s.d. 2023-05-31
Desain
2023-06-01 s.d. 2023-06-30
Pengumpulan Data
2023-12-01 s.d. 2023-12-07
Pengolahan Data
2023-12-02 s.d. 2023-12-14
Analisis
2023-12-15 s.d. 2023-12-22
Diseminasi Hasil
2023-12-29 s.d. 2023-12-29
Evaluasi
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Nagari/Desa | Jumlah Nagari/Desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia. | 2023 |
| Jumlah Perangkat Nagari/Desa | Jumlah Perangkat Nagari/Desa | Perangkat Desa/Kelurahan terdiri dari sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. | 2023 |
| Tipologi Desa dan Kelurahan | Tipologi Desa dan Kelurahan | kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta potensi prasarana dan sarana dalam menentukan arah pengembangan dan pembinaan masyarakat berdasarkan karakteristik keunggulan komparatif dan kompetitif dari setiap desa dan kelurahan | 2023 |
| Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan | Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan | status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan masyarakat, pemerintrahan desa dan kelurahan serta pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di desa dan kelurahan | 2023 |
| Status Kemajuan Desa dan Kelurahan | Status Kemajuan Desa dan Kelurahan | Status kemajuan desa dan kelurahan terdiri dari kategori mula, madya, dan lanjut. | 2023 |
| Kategori Mula | Kategori Mula | desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah pemenuhan kebutuhan dasar seperti ekonomi, pendidikan dan kesehatan. | 2023 |
| Kategori Madya | Kategori Madya | desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan pada masalah keamanan dan ketertiban, kesadaran politik dan kebangsaan, peranserta masyarakat dalam pembangunan dan kinerja lembaga kemasyarakata | 2023 |
| Kategori Lanjut | Kategori Lanjut | desa/kelurahan yang membutuhkan prioritas penanganan masalah yang terkait dengan kinerja pemerintahan desa dan kelurahan serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi Prodeskel
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Nagari
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Nagari
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan dan Nagari
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-12-29;
Digital (softcopy): 2023-12-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perangkat Desa/Kelurahan terdiri dari sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
-
Status kemajuan desa dan kelurahan terdiri dari kategori mula, madya, dan lanjut.
-
Status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan masyarakat, pemerintrahan desa dan kelurahan serta pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di desa dan kelurahan.
-
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia.
-
Kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta potensi prasarana dan sarana dalam menentukan arah pengembangan dan pembinaan masyarakat berdasarkan karakteristik keunggulan komparatif dan kompetitif dari setiap desa dan kelurahan
Indikator Kegiatan
-
Persentase desa menurut kondisi spesifik keunggulan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi kelembagaan serta potensi prasarana dan sarana.