Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Industri Kabupaten Lumajang 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Industri Kabupaten Lumajang
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Letkol S. Wardoyo No. 43-45 Lumajang
| Telepon: | (0334) 881606 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskopindag@lumajangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas / MUHAMMAD RIDHA, S.Sos., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Andri Aprian, ST |
| Jabatan: | Kepala Bidang Usaha Mikro Industri |
| Alamat: | Jl. Letkol Slamet Wardoyo |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskopindag@lumajangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai dengan pasal 64 UU No. 3 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, Gubernur dan buapti/walikota. Data Industri sebagaimana dimaksud disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) www.siinas.kemenperin.go.id. SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri (Pasal 1 UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian). Dari tahun ke tahun pertumbuhan dan perkembangan industri menunjukkan trend yang selalu meningkat, sehingga diperlukan data industri yang lengkap, akurat dan mutakhir sebagai sarana informasi data industri dan sebagai acuan maupun bahan analisis pembuatan program kegiatan serta sekaligus sebagai wadah untuk memberdayakan keahlian yang dimiliki oleh masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Untuk memperoleh data industri berdasarkan klasifikasinya yaitu Industri kecil, Industri Menengah, IKM Formal, dan IKM non formal. Industri kecil dan industri menegah dapat ditentukan dengan jumlah tenga kerja dan nilai investasinya, sedangkan IKM formal dan non formal ditentukan dari legalitas yang dimiliki. Selain itu, juga untuk memperoleh data industri berdasarkan 6 sektor ekonomi (Hasil Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar, Logam, Mesin dan Alat Transportasi, Kimia, Tekstil dan Aneka, Elektronika dan Telematika, Makanan, hasil laut dan perikanan) yang ada di Kabupaten Lumajang yang lengkap, akurat dan mutakhir berupa data potensi, data sebaran industri dan data pendukung lainnya. Terpantaunya kondisi industri dan kawasan industri secara menyeluruh. Tersedianya data yang lengkap dan rinci bagi pimpinan/pengambil keputusan, termasuk gubernur, bupati, walikota Tersedianya early warning system dalam rangka pengamanan industri. Referensi data utama untuk pembinaan & pengawasan Mengurangi duplikasi pelaporan ke beberapa instansi pemerintah (BPS, BKPM, Pemda, dll)
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Desain
2022-12-01 s.d. 2022-12-31
Pengumpulan Data
2023-01-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-07-31
Analisis
2024-08-01 s.d. 2024-08-31
Diseminasi Hasil
2024-09-01 s.d. 2024-09-30
Evaluasi
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Industri | Industri | Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku/memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah/manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. | tahun 2023 |
| Perizinan Industri | Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perindustrian | Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. | tahun 2023 |
| Jumlah Tenaga Kerja | Tenaga Kerja | Tenaga Kerja adalah tenaga kerja tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. | tahun 2023 |
| Nilai Investasi | Nilai Investasi | Nilai Investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin peralatan, sarana dan prasarana, tidak termasuk modal kerja yang digunakan untuk melakukan kegiatan Industri. | tahun 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | LUMAJANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : dari aplikasi SIINas dan DPMPTSP
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-10-31;
Data Mikro: -