Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Perizinan Kabupaten Demak 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Perizinan Kabupaten Demak
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kyai Jebat No. 29 Demak
| Telepon: | (0291)681011 |
| Faksimile: | (0291)681644 |
| Email: | dinpmtsp@demakkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | KEPALA DINAS PENAMAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN DEMAK |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | JOKO ASRIANTO, SE. MM |
| Jabatan: | SEKRETARIS DINAS |
| Alamat: | Jl. Kyai Jebat Nomor 29 Demak |
| Telepon: | 081325701873 |
| Faksimile: | (0291)681644 |
| Email: | dpmptsp@demakkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKompilasi data perizinan memiliki peran yang krusial dalam menyediakan informasi yang terstruktur dan terpadu mengenai izin-izin yang diperlukan dalam berbagai aktivitas ekonomi dan sosial. Dalam konteks pemerintahan, kompilasi ini memungkinkan untuk monitoring dan pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan regulasi dan kebijakan publik. Data perizinan yang terkumpul dengan baik juga mendukung proses evaluasi kebijakan, memungkinkan identifikasi perbaikan yang diperlukan, serta memberikan transparansi yang diperlukan kepada publik dan stakeholder terkait. Selain itu, kompilasi data perizinan juga merupakan fondasi untuk pengembangan kebijakan baru yang lebih baik dan efisien, serta mendukung pengambilan keputusan yang berdasarkan bukti.
Tujuan Kegiatan
Tujuan utama dari kompilasi data perizinan adalah untuk menyediakan informasi yang komprehensif dan terstruktur mengenai semua jenis izin yang diperlukan dalam suatu aktivitas atau industri. Dengan adanya kompilasi ini, beberapa tujuan dapat tercapai, antara lain: Pemantauan dan Pengawasan: Memungkinkan pemerintah atau otoritas terkait untuk melakukan pemantauan yang efektif terhadap penerapan regulasi dan kepatuhan terhadap izin-izin yang diberikan. Evaluasi Kebijakan: Menyediakan data yang diperlukan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan perizinan yang ada, termasuk untuk mengidentifikasi hambatan atau permasalahan yang mungkin timbul dalam proses izin. Transparansi dan Akuntabilitas: Membuka akses informasi kepada publik dan stakeholder terkait mengenai proses perizinan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta hak dan kewajiban yang terkait dengan izin tersebut. Pengembangan Kebijakan Baru: Menyediakan dasar data yang kuat untuk pengembangan kebijakan baru atau perubahan kebijakan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi. Efisiensi Administrasi: Meningkatkan efisiensi dalam administrasi pemberian izin dengan memudahkan proses pengumpulan data, analisis, dan pelaporan yang diperlukan. Pengambilan Keputusan Berdasarkan Bukti: Memfasilitasi pengambilan keputusan yang lebih baik dan berdasarkan bukti, baik bagi pemerintah maupun bagi sektor swasta atau masyarakat umum yang terlibat dalam aktivitas yang memerlukan izin. Dengan demikian, kompilasi data perizinan tidak hanya penting untuk mengatur proses pemberian izin, tetapi juga untuk mendukung efisiensi, transparansi, dan perbaikan berkelanjutan dalam pengaturan kegiatan ekonomi dan sosial.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Perizinan Usaha Utama | Jenis Pelayanan Perizinan | proses pemberian izin kepada orang/badan hukum untuk melakukan aktivitas usaha dan/atau kegiatan bukan usaha berdasarkan Peraturan Perundang-undangan | 1 Tahun |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin Pemohon | perbedaan bentuk, sifat, dan fungsi biologis antara laki-laki dan perempuan yang menentukan perbedaan peran mereka dalam menyelenggarakan upaya meneruskan garis keturunan, isian bersifat pilihan | 1 Tahun |
| Tarikh (tanggal/bulan/tahun) | Tanggal SK diterbitkan | suatu hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan berdasarkan standar operasional prosedur yang berlaku. | 1 Tahun |
| Perjanjian/kontrak kerja/surat keputusan | Nomor Surat Keputusan | Nomor surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh pimpinan suatu organisasi atau lembaga pemerintahan berkaitan dengan kebijakan organisasi atau lembaga tersebut sesuai dengan verifikasi dan validasi petugas | 1 Tahun |
| Alamat Tempat Tinggal | Alamat Pemohon | Nama lokasi dari suatu tempat. Di dalam alamat mencakup nama gedung atau bangunan, nama jalan, nomor rumah atau kantor, nomor RT/RW, nama desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi | 1 Tahun |
| Nomor Proyek | Nomor Proyek atau Nomor Registrasi | sebuah pendaftaran setiap program yg berfungsi untuk menghubungkan data pribadi pada aplikasi yang telah disediakan | 1 Tahun |
| Nama Perusahaan | Nama Perusahaan/Nama Proyek | Nama Usaha yang telah ditetapkan oleh badan hukum yang menerangkan proyek yang sedang dikerjakan | 1 Tahun |
| Nama Orang | Nama Pemohon | Nama sesuai dengan identitas yang tercantum dalam KTP | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | DEMAK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-31;
Digital (softcopy): 2025-03-31;
Data Mikro: 2025-03-31;
Variabel Kegiatan
-
Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos
-
Perjanjian/kontrak kerja/surat keputusan adalah suatu perjanjian yang dibuat antara pekerja secara perorangan dengan pengusaha yang pada intinya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah pemohon perizinan berusaha di Kabupaten Demak Tahun 2023