Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Pengelolaan Kearsipan Kabupaten Bangka Tengah 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Pengelolaan Kearsipan Kabupaten Bangka Tengah
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bangka Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Pemerintah, Jalan Titian Puspa 4, Koba. KabupatenĀ Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dkp@bangkatengahkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Kearsipan dan Perpustakaan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hendri, SST., M. H. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kearsipan |
| Alamat: | Jalan Titian Puspa IV Kompleks Perkantoran Kabupaten Bangka Tengah |
| Telepon: | 081273706669 |
| Faksimile: | - |
| Email: | hendri81.bangkatengahkab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya untuk pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal, harus bersifat terpadu, sistemik, dan komprehensif yang membutuhkan pemahaman dan pemaknaan yang kuat dari berbagai kalangan, terutama di kalangan penyelenggara negara. Dalam menghadapi globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara, khususnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan pemerintahan daerah harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Untuk mewujudkan pencapaian tujuan penyelenggaraan kearsipan perlu dilakukan pengawasan kearsipan. Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan kearsipan dilakukan melalui kegiatan pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Pengawasan kearsipan internal merupakan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap perangkat daerah di lingkungannya. Pengawasan kearsipan terhadap penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan melalui audit kearsipan yang meliputi proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan di masing-masing pencipta arsip. Audit Kearsipan Internal adalah Audit Kearsipan yang dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan Internal atas pengelolaan arsip dinamis dilingkungan pencipta arsip.
Tujuan Kegiatan
Mewujudkan tertib arsip dinamis dan terselamatkannya arsip statis pada pemerintahan daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-20
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-02-02
Pengumpulan Data
2024-04-01 s.d. 2024-06-28
Pengolahan Data
2024-04-02 s.d. 2024-10-31
Analisis
2024-04-02 s.d. 2024-10-31
Diseminasi Hasil
2024-11-04 s.d. 2024-11-29
Evaluasi
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| PENCIPTAAN ARSIP | PENCIPTAAN ARSIP | salah satu aspek arsip dinamis yang terdiri dari pembuatan arsip dan penerimaan arsip | 2024 |
| PENGGUNAAN ARSIP | PENGGUNAAN ARSIP | salah satu aspek arsip dinamis dalam pemanfaatan arsip yang di simpan | 2024 |
| PEMELIHARAAN ARSIP | PEMELIHARAAN ARSIP | salah satu aspek arsip dinamis yang dilakukan pada arsip inaktif | 2024 |
| PENYUSUTAN ARSIP | PENYUSUTAN ARSIP | salah satu aspek arsip dinamis yang dilakukan untuk pemindahan arsip inaktif | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA TENGAH |
Wawancara, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Perangkat Daerah di Kabupaten Bangka Tengah
Unit Observasi
Perangkat Daerah di Kabupaten Bangka Tengah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah di Kabupaten Bangka Tengah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-11-21;
Digital (softcopy): 2024-11-21;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
salah satu aspek arsip dinamis yang dilakukan pada arsip inaktif
-
salah satu aspek arsip dinamis dalam pemanfaatan arsip yang di simpan
-
salah satu aspek arsip dinamis yang dilakukan untuk pemindahan arsip inaktif
-
salah satu aspek arsip dinamis yang terdiri dari pembuatan arsip dan penerimaan arsip
Indikator Kegiatan
-
Kondisi pengelolaan arsip dinamis pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten