Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Almarhum/Almarhumah beserta ahli waris (Pasangan, Anak, Orang Tua, Saudara) Penerima Santunan Kematian Berbasis Geospasial di Kota Bontang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Almarhum/Almarhumah beserta ahli waris (Pasangan, Anak, Orang Tua, Saudara) Penerima Santunan Kematian Berbasis Geospasial di Kota Bontang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.6474.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Moh Roem Gedung Graha Taman Praja, Bontang Lestari, Bontang Selatan, Kota Bontang
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | Datasosbontang@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | drg. Toetoek Pribadi Ekowati, M.Kes |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dra. Rini Fitriani |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial |
| Alamat: | Jl. Bessai Berinta Gedung Graha Taman Praja blok III Lt. 2 Kel. Bontang Lestari Kode Pos 75325 |
| Telepon: | 082156322323 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dspmbontang@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDigitalisasipelayanan publik adalah upaya untuk mengubah sistem pelayanan publik konvensional menjadi digital. Tujuannya adalah untuk memberikan solusi yang lebih cepat, efisien, dan transparan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah Bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungijawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, dengan dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk itu diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah melalui penyelenggaraan satu data Kota Bontang.Dari sekian banyak program dan kegiatan salah satunya adalah santunan kematian yang direncanakan akan di geospasialkan baik almarhum/almarhumah beserta ahli waris khususnya pasangan, anak, orang tua, saudara. Pasangan menyangkut data rentan, sedang orang tua identik dengan lansia serta anak adalah masuk klasifikasi yatim, piatu atau yatim piatu, serta saudara almarhum/almarhumah. Hal ini untuk transpormasi layanan santunan kematian ke digitalisasi pelayanan publik hingga keberlanjutan interveni dari target penerima santunan kematian yang sejak Tahun Anggaran 2023 telah berbasis data terpadu kesejahteraan sosial.
Tujuan Kegiatan
Pemetaan data digital almarhum/almarhumah dan akses program bantuan untuk ahli waris berbasis Geospasial
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-10-31
Desain
2024-11-01 s.d. 2024-11-28
Pengumpulan Data
2024-11-28 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-11-28 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-11-28 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-11-28 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-11-28 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama Surveyor | Nama Surveyor | Nama Surveyor yang mendata door to door berbasis geospasial. | Saat pendataan |
| Nama Yang Meninggal | Nama Surveyor yang mendata door to door berbasis geospasial. | Nama Almarhum/Almarhumah yang akan di data | 1 Tahun terakhir |
| NIK Yang Meninggal | NIK Yang Meninggal | NIK Almarhum/Almarhumah yang akan didata. NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | 1 Tahun terakhir |
| No Akte Kematian | No Akte Kematian | No Akte Kematian Almarhum/almarhumah | 1 Tahun terakhir |
| Jenis Kelamin Yang Meninggal | Jenis Kelamin Yang Meninggal | Jenis Kelamin almarhum/almarhumah yang akan didata. Jenis kelamin adalah perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 1 Tahun terakhir |
| Umur Yang Meninggal | Umur Yang Meninggal | Umur almarhum/almarhumah yang akan didata, yaitu umur per tanggal almarhum/almarhumah meninggal. | 1 Tahun terakhir |
| Kelurahan Almarhum/Almarhumah | Kelurahan Almarhum/Almarhumah | Kelurahan Almarhum/Almarhumah yang akan didata, yaitu kelurahan sesuai kartu identitas terakhir almarhum/almarhumah | 1 Tahun terakhir |
| Tanggal Meninggal | Tanggal Meninggal | Tanggal Meninggal Almarhum/Almarhumah | 1 Tahun terakhir |
| Tanggal Terbit Akte Kematian | Tanggal Terbit Akte Kematian | Tanggal Terbit Akte Kematian Almarhum/Almarhumah. | 1 Tahun terakhir |
| Nama Ahli Waris | Nama Ahli Waris | Nama Ahli Waris Penerima Santunan Kematian, khusus istri yang terikat resmi pernikahan, anak usia anak, orang tua usia lansia, saudara usia anak. Hal ini untuk menjaring janda, yatim piatu, lansia | 1 Tahun terakhir |
| Alamat | Alamat Ahli Waris | Alamat Ahli Waris Penerima Santunan Kematian sesuai domisili | Saat pendataan |
| No Handphone | No Handphone Ahli Waris | No Handphone Ahli Waris Penerima Santunan Kematian | Saat pendataan |
| No Rekening | No Rekening | No Rekening Ahli Waris Penerima Santunan Kematian. | Saat pendataan |
| NIK Ahli Waris | NIK Ahli Waris | NIK Ahli Waris Penerima Santunan Kematian. NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | Saat pendataan |
| Kelurahan Ahli Waris | Kelurahan Ahli Waris | Kelurahan Ahli Waris berdomisili. | Saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | KOTA BONTANG |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Crosscheck dengan dokumen administrasi (KK,KTP)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 26
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: 2024-12-31;
Variabel Kegiatan
-
No Rekening Ahli Waris Penerima Santunan Kematian.
-
No Handphone Ahli Waris Penerima Santunan Kematian
-
NIK Ahli Waris Penerima Santunan Kematian. NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya.....
-
Kelurahan Ahli Waris berdomisili
-
Alamat ahli waris penerima santunan kematian sesuai domisili