Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung di Kota Semarang Tahun 2023 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung di Kota Semarang Tahun 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penataan Ruang Kota Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pemuda No.148 Semarang
| Telepon: | 024-3513366 |
| Faksimile: | - |
| Email: | distaru@semarangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penataan Ruang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Penataan Ruang |
| Alamat: | Jl. Pemuda No.148, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50132 |
| Telepon: | (024) 3556435, 3586321, 351336 |
| Faksimile: | - |
| Email: | distaru@semarangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka penyusunan Buku Profil Dinas Penataan Ruang Kota Semarang yang memberikan informasi tentang data capaian indikator kinerja pada urusan Penataan Ruang
Tujuan Kegiatan
Buku Profil Dinas Penataan Ruang Kota Semarang bertujuan untuk memberikan informasi tentang kondisi umum penataan ruang wilayah Kota Semarang dengan menampilkan data-data yang terkait dengan penataan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan dan pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-01 s.d. 2023-04-30
Desain
2023-04-30 s.d. 2023-05-30
Pengumpulan Data
2023-05-01 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2023-05-01 s.d. 2023-12-31
Analisis
2023-05-01 s.d. 2023-12-31
Diseminasi Hasil
2023-06-01 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2023-12-31 s.d. 2023-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Bangunan di Kota Semarang | Jumlah Bangunan | Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. | Tahunan |
| Jumlah bangunan gedung yang ditetapkan oleh Walikota untuk dilindungi/dilestarikan | Bangunan yg dilindungi/dilestarikan | Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. | Tahunan |
| Jumlah bangunan gedung yang ditetapkan oleh Walikota untuk kepentingan strategis daerah | Bangunan strategis daerah | Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026 untuk dibangun/dipelihara/direhabilitasi | Tahunan |
| Jumlah bangunan memiliki PBG | Banyaknya bangunan yg memiliki izin PBG/IMB di tahun berkenaan. | Mulai Tahun 2021 Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. | Tahunan |
| Jumlah bangunan tidak memiliki PBG | Banyaknya bangunan yg tidak memiliki izin PBG/IMB di tahun berkenaan. | Mulai Tahun 2021 Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. | Tahunan |
| Jumlah Permohonan PBG | Banyaknya dokumen permohonan PBG/IMB yang masuk ke Distaru di tahun berkenaan. | "Mulai Tahun 2021 Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung." | Tahunan |
| Jumlah Rekomtek PBG yang terbit | Banyaknya dokumen Rekomtek PBG/IMB yang diterbitkan oleh Distaru di tahun berkenaan. | Mulai Tahun 2021 Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. | Tahunan |
| Jumlah Bangunan Gedung Memiliki Sertifikat Laik Fungsi | Jumlah Bangunan Gedung Memiliki Sertifikat Laik Fungsi. | Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. | Tahunan |
| Jumlah Bangunan Gedung Tidak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi | Jumlah Bangunan Gedung Tidak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi. | Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
Lainnya : Pengumpulan data primer
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Laporan kegiatan bidang-bidang
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumen laporan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dokumen
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
"Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan,....
-
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
-
"Mulai Tahun 2021 Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan....
-
"Mulai Tahun 2021 Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan....
-
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
-
"Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap."
-
"Mulai Tahun 2021 Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan....
-
Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026 untuk dibangun/dipelihara/direhabilitasi
-
Mulai Tahun 2021 Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan....
Indikator Kegiatan
-
Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang mengatakan keamanan, dan kesesuaian fungsi bangunan gedung
-
Tingkat ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap kelengkapan dokumen data administrasi pertanahan
-
Perbandingan bangunan yang memiliki ijin dengan jumlah penambahan bangunan pada tahun berjalan dikalikan 100%