Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3522.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kepemudaan dan Olahraga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pattimura No. 36
| Telepon: | (0353) 881257 |
| Faksimile: | (0353) 881257 |
| Email: | disporabjn@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | AMIR SYAHID, S.Sos., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Denni Jamrudinavia |
| Jabatan: | Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan |
| Alamat: | Jl. Pattimura No. 36 Bojonegoro |
| Telepon: | 081330659843 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dennisudarsono@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik merupakan setiap instansi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik. Pemerintah sebagai agen penyedia pelayanan publik dituntut untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Berhasil atau tidaknya Pemerintah Daerah dalam menjalankan perannya ditentukan oleh kualitas pelayanan publik yang disediakan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan survei kepuasan masyarakat. Ketentuan mengenai pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, dimana pada Pasal 1 menerangkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui performa pelayanan publik dalam memberikan pelayanan bermutu kepada masyarakat yang menjadi subyek penilai utama dikarenakan masyarakat merupakan pengguna terhadap pelayanan suatu jasa publik. Salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat. Survei kepuasan masyarakat dapat menjadi tolak ukur terhadap kinerja pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat. Dengan adanya pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, diharapkan dapat menampung keluhan dan saran dari masyarakat.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Bojonegoro yang memberikan pelayanan di Bidang Kepemudaan dan Olahraga. Dalam rangka untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro perlu melakukan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2024. Survei Kepuasan Masyarakat tersebut dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan publik di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro. Dengan dilaksanakannya survei kepuasan ini diharapkan dapat memberikan masukan dalam peningkatan mutu pelayanan kedepannya pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro.
Tujuan Kegiatan
1. Mengukur tingkat kepuasan dan harapan masyarakat Kabupaten Bojonegoro sebagai pengguna layanan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro.2. Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat pada pelayanan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro.3. Mengidentifikasi indikator pelayanan apa saja yang masih perlu ditingkatkan sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-07-15 s.d. 2024-07-19
Desain
2024-07-15 s.d. 2024-07-19
Pengumpulan Data
2024-07-22 s.d. 2024-08-09
Pengolahan Data
2024-08-01 s.d. 2024-08-09
Analisis
2024-08-12 s.d. 2024-08-23
Diseminasi Hasil
2024-08-26 s.d. 2024-09-09
Evaluasi
2024-09-10 s.d. 2024-09-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 2024 |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan. | 2024 |
| Waktu | Waktu | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 2024 |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 2024 |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | 2024 |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | 2024 |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | 2024 |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2024 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BOJONEGORO |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SIMPLE_RANDOM_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
-
Unit Sampel
Masyarakat yang menerima layanan dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro
Unit Observasi
Masyarakat yang menerima layanan dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-10;
Digital (softcopy): 2024-12-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.