Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Anak Tidak Sekolah Melalui Gerakan Rindu Bulan Kabupaten Banyuwangi 2024 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Anak Tidak Sekolah Melalui Gerakan Rindu Bulan Kabupaten Banyuwangi 2024
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3510.016
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan Banyuwangi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL KH Agus Salim 05 Banyuwangi
| Telepon: | 6285236914778 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispendik3510@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Suratno, S.Pd |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Lina Kamalin, S.Pd, M.Pd |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat |
| Alamat: | Jl. KH Agus Salim No. 5 Banyuwangi |
| Telepon: | 081234623374 |
| Faksimile: | 0333429080 |
| Email: | kamalinbanyuwangi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanGerakan RINDU BULAN (Rintisan Desa Tuntas Belajar 12 Tahun) merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk meningkatkan Rata-rata lama sekolah dengan mengembalikan Anak Tidak Sekolah (ATS) ke Satuan Pendidikan, dan Dewasa Tidak Sekolah kembali belajar di Satuan Pendidikan Kesetaraan. Gerakan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat dan stakeholder yang saling bersinergi untuk menurunkan jumlah ATS secara signifikan di Kabupaten Banyuwangi. Gerakan ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peningkatan Akses Pendidikan.
Tujuan Kegiatan
a. Meningkatkan akses layanan pendidikan dasar dan menengah berkualitas;b. Menurunkan jumlah ATS di Kab. Banyuwangi;c. Mendampingi anak yang sudah kembali bersekolah agar menyelesaikan sekolah sesuai jenjang pendidikan; dand. Menurunkan angka kemiskinan melalui sektor pendidikan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-15 s.d. 2024-10-31
Desain
2024-10-22 s.d. 2024-10-29
Pengumpulan Data
2024-11-01 s.d. 2024-11-29
Pengolahan Data
2024-11-05 s.d. 2024-11-30
Analisis
2024-11-30 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-02 s.d. 2024-12-13
Evaluasi
2024-12-16 s.d. 2024-12-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| NIK | Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | Saat Pencacahan |
| NISN | Nomor Induks Siswa Nasional (NISN) | Nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik. | Saat Pencacahan |
| Nama | Nama Orang | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | Saat Pencacahan |
| Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. | Saat Pencacahan |
| Desa/Kelurahan | Desa/ kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. | Saat Pencacahan |
| KK | Kartu Keluarga (KK) | Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK). | Saat Pencacahan |
| Pendidikan | Jenjang Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Saat Pencacahan |
| Anak Tidak Sekolah | Anak Tidak Sekolah | Bagian dari anak-anak dan/atau remaja usia sekolah pada jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, atau SMA/sederajat yang tidak terdaftar dalam satuan pendidikan tersebut. | Saat Pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BANYUWANGI |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, Lainnya : Aplikasi verval ATS dan SIM-ATS Banyuwangikab
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 50
Pengumpul data/enumerator: 800
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Bagian dari anak-anak dan/atau remaja usia sekolah pada jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, atau SMA/sederajat yang tidak terdaftar dalam satuan pendidikan tersebut.
-
Nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK).
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Bagian dari anak-anak dan/atau remaja usia sekolah pada jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, atau SMA/sederajat yang tidak terdaftar dalam satuan pendidikan tersebut.