Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat RSUD Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Semester I Tahun 2024 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat RSUD Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Semester I Tahun 2024
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3522.012
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraRumah Sakit Umum Daerah Sumberrejo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Sumberrejo no. 231, Sumuragung, Sumberejo, Badug, Sumuragung, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 62191
| Telepon: | (0353) 331530 |
| Faksimile: | - |
| Email: | rsudsumberrejobjn@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | dr. Ratih Wulandari, M.H |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | dr. Ratih Wulandari, M.H |
| Jabatan: | Direktur RSUD Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro |
| Alamat: | Jalan Raya Sumberrejo 231 Bojonegoro |
| Telepon: | 0813-3241-9002 |
| Faksimile: | - |
| Email: | rsudsumberrejobjn@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanRumah Sakit Umum Daerah Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu penyelenggara pelayanan publik di bidang kesehatan. Kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan Rumah Sakit Umum Daerah Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro meliputi pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan kesehatan penunjang seperti radiologi, laboratorium, gizi dan farmasi. Rumah Sakit Umum Daerah Sumberrejo ini mempunyai visi untuk menjadi rumah sakit sebagai andalan pelayanan kesehatan masyarakat di Wilayah Timur Bojonegoro yang berkualitas terjangkau dan memuaskan dengan misi mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat sesuai Standar Prosedur Operasional, meningkatkan kualitas kinerja seluruh petugas rumah sakit, pemberdayaan sarana dan prasarana rumah sakit dengan manajemen pelayanan yang baik, dan memberikan pelayanan dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat.Sebagai bentuk upaya yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro untuk mewujudkan visi dan misinya adalah dengan melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur. Selain itu, Survei Kepuasan Masyarakat digunakan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik. Berdasarkan hal tersebut, Rumah Sakit Umum Daerah Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro perlu melaksanakan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengedepankan kepuasan pasien mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro semester I tahun 2024 adalah sebagai berikut:1. Mengetahui indeks kepuasan masyarakat pada pelayanan kesehatan di RSUD Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro semester I tahun 2024;2. Menganalisis tingkat kepuasan (penilaian) masyarakat pada pelayanan kesehatan di RSUD Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro semester I tahun 2024; 3. Mengidentifikasi indikator pelayanan kesehatan apa saja yang masih perlu ditingkatkan pada pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-07-08 s.d. 2024-07-12
Desain
2024-07-08 s.d. 2024-07-12
Pengumpulan Data
2024-08-20 s.d. 2024-08-24
Pengolahan Data
2024-08-26 s.d. 2024-08-28
Analisis
2024-08-29 s.d. 2024-08-31
Diseminasi Hasil
2024-09-02 s.d. 2024-09-02
Evaluasi
2024-09-03 s.d. 2024-09-03
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 6 bulan |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan. | 6 bulan |
| Waktu Penyelesaian Pelayanan | Waktu Penyelesaian Pelayanan | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 6 bulan |
| Tarif/Biaya | Tarif/Biaya | Tarif/biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 6 bulan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | 6 bulan |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | 6 bulan |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | 6 bulan |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 6 bulan |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | 6 bulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BOJONEGORO |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat yang mendapat layanan kesehatan dari RSUD Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro
Unit Observasi
Masyarakat yang mendapat layanan kesehatan dari RSUD Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Per Unit Pelayanan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-09-02;
Digital (softcopy): 2024-09-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.