📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat atas pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya 2024
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
9 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat atas pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3278.009
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya
Alamat Lengkap
Komplek Balekota, Jl. Letnan Harun No.1, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota. Tasikmalaya, Jawa Barat 46113
Telepon
(0265) 314375
Faksimile
-
Email
dpmptsp@tasikmalayakota.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya
Nama PJ Teknis
Andri Ikbal Maulana, S.STP., M.Si
Jabatan
Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan
Alamat
Jl. Letnan Harun No. 1
Telepon
(0265) 314375
Faksimile
-
Email
dpmptsp@tasikmalayakota.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Reformasi birokrasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) dan titik berat dari pemerintahan yang baik salah satunya adalah pada upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.Perubahan paradigma dari government (pemerintah) ke governance (tata kelola pemerintahan) menuntut perubahan mind-set (pola berpikir) dan orientasi birokrasi yang semula melayani kepentingan kekuasaan menjadi melayani masyarakat sehingga reformasi pelayanan publik mutlak diperlukan.Reformasi pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan good governance. Sebab pelayanan publik menjadi ranah interaksi antara negara yang diwakili pemerintah dan lembaga-lembaga non- pemerintah (masyarakat sipil dan mekanisme pasar), dan berbagai aspek good governance dapat diartikulasikan secara lebih mudah pada ranah pelayanan publik, sekaligus lebih mudah dinilai kinerjanya.Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas –asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untukmemberikan perlindungan bagi setiap warganegara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yangberkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.Untuk mengetahui sejauh mana pelayanan publik telah mampu memenuhi harapan masyarakat di suatu daerah maka diperlukan upaya – upaya untuk selalu memperbaiki pelayanan sehingga sesuai dengan perkembangan jaman dan harapan masyarakat pada saat ini. Salah satu bentuk evaluasi perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei Kepuasan MasyarakatSeiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui mediamassa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan.Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Unit pelayanan publik adalah unit kerja/kantor pelayanan pada instansi pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan.Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.Pedoman ini menggantikan pedoman sebelumnya dalam Permenpan RB No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. alasan perubahan :Permenpan No. 16 tahun 2014 tidak mengatur teknis operasional pelaksanaansuvei kepuasan masyarakat.Metode pengolahan data hasil survei belum ditentukan,sehingga tidak adakeseragaman hasil survei.Penentuan jumlah sampel responden belum diaturHasil survei belum di publikasikan.Alasan lainnya peraturan sebelumnya dipandang masih memerlukan penjabaran teknis dalam pelaksanaannya. Sehingga perlu untuk disesuaikan dengan metode survei yang aplikatif dan mudah untuk dilaksanakan. Selain itu, Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dan tegas bagi penyelenggara pelayanan publik.Dalam Permenpan No. 14 Tahun 2017 disebutkan bahwa SKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan sasaran :Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan;Mendorong penyelenggara pelayanan untukmeningkatkan kualitas pelayanan publik ;Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik ;Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakatterhadap pelayanan publik.
Tujuan Kegiatan
Tujuan survei ini untuk memperoleh informasi tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya di Tahun 2024
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Agustus 2024 - 31 Agustus 2024
Desain
1 Agustus 2024 - 31 Agustus 2024
Pengumpulan Data
1 September 2024 - 1 September 2024
Pengolahan Data
2 Oktober 2024 - 13 Oktober 2024
Analisis
16 Oktober 2024 - 27 Oktober 2024
Diseminasi
1 November 2024 - 1 November 2024
Evaluasi
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 2024 |
| Kemudahan Prosedur Pelayanan | Prosedur Pelayanan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2024 |
| Kecepatan Waktu dalam Memberikan Pelayanan | Waktu dalam Memberikan Pelayanan | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | 2024 |
| Kewajaran Biaya/Tarif dalam Pelayanan | Biaya/Tarif dalam Pelayanan | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 2024 |
| Kesesuaian Produk Pelayanan | Produk Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | 2024 |
| Kompetensi/Kemampuan Petugas dalam Pelayanan | Petugas dalam Pelayanan | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | 2024 |
| Perilaku Petugas dalam Pelayanan | Petugas dalam Pelayanan | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.dan Keramahan Petugas Pelayanan | 2024 |
| Kualitas Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). Pengaduan Pelayanan | 2024 |
| Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan | Pengaduan Pengguna Layanan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA BARAT | KOTA TASIKMALAYA |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya, Google Form
- Lainnya, Google Form
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
Systematic Random Sampling
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
List Frame
Fraksi Sampel Keseluruhan
SELURUH_STAKEHOLDER_MASYARAKAT_UMUM_MAHASISWA_DOSEN_PENELITI_PENGUSAHA_PENGUSUL_PERIJINAN_PEGAWAI_DI_LINGKUNGAN_PEMERINTAHAN_KOTA_TASIKMALAYA_YANG_MENGAKSES_LAYANAN_PUBLIK_DINAS_PENANAMAN_MODAL_DAN_PELAYANAN_TERPADU_SATU_PINTU_YANG_TERDAFTAR_DI_BUKU_TAMU_REGISTER_LAYANAN_YANG_MEMENUHI_TARGET_ALOKASI_SAMPEL_SESUAI_TABEL_MORGAN_DAN_KREJCIE_DI_LAMPIRAN_PERMENPAN_NOMOR_14_TAHUN_2017
Nilai Perkiraan Sampling Error
5%
Unit Sampel
Jumlah Stakeholder/masyarakat umum/mahasiswa/dosen/Dosen/Peneliti/Pengusaha/Pengusul Perijinan/Pegawai yang menjadi responden pengakses layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya selama tahun 2024
Unit Observasi
Seluruh stakeholder/Masyarakat Umum/Mahasiswa/Dosen/Peneliti/Pengusaha/Pengusul Perijinan/Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kota Tasikmalaya yang mengakses layanan publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang terdaftar di buku tamu/register layanan yang memenuhi target alokasi sampel sesuai Tabel Morgan dan Krejcie di Lampiran Permenpan Nomor 14 Tahun 2017
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan
Integer • Tanpa Satuan
["Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan"]Lihat →
Kualitas Sarana dan Prasarana
Integer • Tanpa Satuan
["Sarana dan Prasarana"]Lihat →
Perilaku Petugas dalam Pelayanan
Integer • Tanpa Satuan
["Perilaku Pelaksana"]Lihat →
Kompetensi/Kemampuan Petugas dalam Pelayanan
Integer • Tanpa satuan
["Kompetensi Pelaksana"]Lihat →
Kesesuaian Produk Pelayanan
Integer • Tanpa Satuan
["Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan"]Lihat →
Kewajaran Biaya/Tarif dalam Pelayanan
Integer • Tanpa Satuan
["Biaya/Tarif"]Lihat →
Kecepatan Waktu dalam Memberikan Pelayanan
Integer • Tanpa Satuan
["Waktu Penyelesaian"]Lihat →
Kemudahan Prosedur Pelayanan
Integer • Tanpa Satuan
["Prosedur"]Lihat →
Kesesuaian Persyaratan Pelayanan
Integer • Tanpa satuan
["Persyaratan"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan