Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Program Kegiatan Dan Sub Kegiatan Dokumen Perencanaan Kabupaten Bantaeng 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Program Kegiatan Dan Sub Kegiatan Dokumen Perencanaan Kabupaten Bantaeng
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. A Mannappiang, Lamalaka, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 91711
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappedabantaeng@yahoo.co.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantaeng |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perencanaan |
| Alamat: | Jl. Lingkar |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappedabantaeng@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatankegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dimana menjadi dasar dalam evaluasi pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan di daerah
Tujuan Kegiatan
Menyediakan database yang terstruktur dan Memastikan konsistensi perencanaan pembangunan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-06-01 s.d. 2024-06-30
Desain
2024-06-01 s.d. 2024-06-30
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-09
Pengolahan Data
2024-07-10 s.d. 2024-07-20
Analisis
2024-07-10 s.d. 2024-07-20
Diseminasi Hasil
2024-08-01 s.d. 2024-08-31
Evaluasi
2024-08-01 s.d. 2024-08-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Program | - | Program adalah penjabaran kebijakan perangkat daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi bersifat internal PD | 1 Tahun |
| Kegiatan | - | Kegiatan adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dalam rangka mencapai hasil suatu program | 1 Tahun |
| Sub Kegiatan | - | Sub kegiatan adalah bentuk aktvitas didalam kegiatan untuk menghasilkan keluaran (output) dalam pelaksanaan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | BANTAENG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-08-31;
Digital (softcopy): 2024-08-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sub kegiatan adalah bentuk aktvitas didalam kegiatan untuk menghasilkan keluaran (output) dalam pelaksanaan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
-
Program adalah penjabaran kebijakan perangkat daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi bersifat internal PD
-
Kegiatan adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dalam rangka mencapai hasil suatu program
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Kegiatan adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dalam rangka mencapai hasil suatu program
-
Jumlah Sub kegiatan adalah bentuk aktvitas didalam kegiatan untuk menghasilkan keluaran (output) dalam pelaksanaan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
-
Jumlah Program adalah penjabaran kebijakan perangkat daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi bersifat internal PD