Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Samratulangi No 80
| Telepon: | 0451423111 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dprdsultengprovmedia@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Siti Rachmi Amir Singi, S.sos, M.si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bagian Umum Dan Keuangan |
| Alamat: | Jl. Samratulangi No.80 |
| Telepon: | (0451) 421423 |
| Faksimile: | - |
| Email: | sonny@sultengprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDPRD Sulawesi Tengah dibentuk seirng dengan diresmikannya Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara-Tengah pada tahun 1964. Anggota DPRD Sulawesi Tengah periode pertama (1964-1971) diresmikan pada 18 November 1964 dengan jumlah anggota 21 orang. DPRD Sulawesi Tengah periode pertama masih berbentuk DPRD-GR yang terdiri dari 11 anggota dari Golongan Karya dan 10 anggota dari partai politik. DPRD Sulawesi Tengah yang saat ini menjabat merupakan DPRD Periode ke-13 (2019-2024). Sulawesi Tengah adalah salah satu provinsi yang memiliki berbagai macam masalah hukum untuk mendukung pengembangannya. Produk Hukum Peraturan Daerah Sulawesi Tengah merupakan produk hukum yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian disempurnakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah. Produk hukum ini mengatur bagaimana pemerintah daerah memiliki kontrol yang lebih fleksibel untuk menerapkan hukum daerah yang relevan dengan situasi daerah dan berbagai tuntutan pengembangan daerah.
Tujuan Kegiatan
Tujuan utama dari pembuatan Produk Hukum Peraturan Daerah Sulawesi Tengah adalah memberikan otoritas dan kewenangan yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengatur, mengendalikan, dan menyelesaikan masalah-masalah hukum di daerahnya. Dengan adanya produk hukum ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menyusun dan melaksanakan berbagai peraturan hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan situasi daerah yang sedang berkembang. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif terhadap hak-hak masyarakat di daerahnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-04 s.d. 2023-12-15
Desain
2023-01-04 s.d. 2023-12-15
Pengumpulan Data
2023-05-01 s.d. 2023-12-15
Pengolahan Data
2023-06-01 s.d. 2023-12-15
Analisis
2023-11-01 s.d. 2023-12-15
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-02-01
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-02-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | Fraksi DPRD | Kelompok Anggota DPR yang memiliki pandangan politik yang sejalan. Fraksi bertugas mengkoordinasikan kegiatan anggotanya demi mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja Anggota Dewan. | Tahunan |
| Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | Komisi DPRD | Alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. | Tahunan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahunan |
| Tingkat Pendidikan yang Ditamatkan | Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Tahunan |
| Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah yang dihasilkan pada tahun berjalan | Tahunan |
| Anggota DPRD | DPRD | Anggota lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGAH | BANGGAI KEPULAUAN |
| SULAWESI TENGAH | BANGGAI |
| SULAWESI TENGAH | MOROWALI |
| SULAWESI TENGAH | POSO |
| SULAWESI TENGAH | DONGGALA |
| SULAWESI TENGAH | TOLI-TOLI |
| SULAWESI TENGAH | BUOL |
| SULAWESI TENGAH | PARIGI MOUTONG |
| SULAWESI TENGAH | TOJO UNA-UNA |
| SULAWESI TENGAH | SIGI |
| SULAWESI TENGAH | BANGGAI LAUT |
| SULAWESI TENGAH | MOROWALI UTARA |
| SULAWESI TENGAH | KOTA PALU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rapat, FGD dan Uji Publik
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-02-01;
Digital (softcopy): 2024-01-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Peraturan daerah yang berasal dari hak DPRD untuk mengajukan usulan rancangan peraturan daerah (Perda).
-
Kelompok Anggota DPR yang memiliki pandangan politik yang sejalan. Fraksi bertugas mengkoordinasikan kegiatan anggotanya demi mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja Anggota Dewan.
-
Alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Anggota DPRD adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 dan yang telah diresmikan keanggotaannya melalui pengambilan sumpah/janji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Partai yang diikuti.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
Indikator Kegiatan
-
Total individu yang terpilih dan duduk dalam lembaga legislatif daerah tersebut. Anggota DPRD mewakili konstituen mereka di tingkat kabupaten atau kota dan terlibat dalam proses pembuatan kebijakan, pengawasan, serta pelaksanaan legislasi di tingkat daerah
-
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah