Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Takalar 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Takalar
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Sudirman No. 26 Takalar
| Telepon: | (0418) 323621 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdmkabupatentakalar@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Takalar |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Muhammad Husni, S.Pd.,M.M. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi |
| Alamat: | Jl. Jend. Sudirman No. 26 Takalar |
| Telepon: | 082215793064 |
| Faksimile: | - |
| Email: | informasibkpsdmtakalar@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Takalar menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengukur kinerja pelayanan publik dengan mengacu pada Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai
Tujuan Kegiatan
1. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik 2. Sebagai acuan mengukur tingkat kepuasan masyarakat selaku pengguna layanan 3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Takalar
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-15
Desain
2024-01-16 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-11-04 s.d. 2024-11-30
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-14
Analisis
2024-12-15 s.d. 2024-12-20
Diseminasi Hasil
2024-12-21 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-31 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Pelayanan | Pelayanan publik | Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundan | Setelah menerima layanan dalam periode Januari - Desember 2024 |
| kebersihan dan kerapihan ruang pelayanan | kebersihan dan kerapihan ruang pelayanan | Penilaian pengguna layanan terhadap kebersihan dan kerapihan ruang pelayanan | Setelah menerima layanan dalam periode Januari - Desember 2024 |
| kualitas sarana dan prasarana ruang pelayanan | sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Setelah menerima layanan dalam periode Januari - Desember 2024 |
| kemudahan untuk mendapatkan informasi persyaratan produk layanan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Setelah menerima layanan dalam periode Januari - Desember 2024 |
| kemudahan prosedur Pelayanan | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Setelah menerima layanan dalam periode Januari - Desember 2024 |
| Perilaku petugas pelayanan terkait kesigapan | Perilaku petugas pelayanan | Perilaku Pelaksana/Petugas Pelayanan adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Setelah menerima layanan dalam periode Januari - Desember 2024 |
| ketepatan waktu petugas dalam memberikan pelayanan | Waktu Pelayanan | Waktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Setelah menerima layanan dalam periode Januari - Desember 2024 |
| Pengenaan biaya/tarif dalam pelayanan | Pengenaan biaya/tarif dalam pelayanan | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan penyelenggara dan masyarakat. | Setelah menerima layanan dalam periode Januari - Desember 2024 |
| Perilaku petugas pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku petugas pelayanan | Perilaku Pelaksana/Petugas Pelayanan adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Setelah menerima layanan dalam periode Januari - Desember 2024 |
| kompetensi/kemampuan petugas pelayanan | Kompetensi Petugas Pelayanan | Kompetensi Pelaksana/Petugas Pelayanan adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Setelah menerima layanan dalam periode Januari - Desember 2024 |
| Kesediaan petugas mendengarkan dan mengatasi keluhan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Setelah menerima layanan dalam periode Januari - Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | TAKALAR |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
ASN yang pernah mendapatkan pelayanan di BKPSDM Kabupaten Takalar
Unit Observasi
pengguna layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan penyelenggara dan masyarakat.
-
Perilaku Pelaksana/Petugas Pelayanan adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Penilaian pengguna layanan terhadap kebersihan dan kerapihan ruang pelayanan
-
Waktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Kompetensi Pelaksana/Petugas Pelayanan adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
-
Perilaku Pelaksana/Petugas Pelayanan adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Tata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.