Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administratif Data Perizinan Berusaha Kabupaten Sanggau 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administratif Data Perizinan Berusaha Kabupaten Sanggau
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. RE Martadinata, No. 70.Kel. Tanjung Kapuas, Kec. Kapuas, Kab. Sanggau
| Telepon: | (0564) 23766 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@mail.sanggau.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Rizma Aminin, S.IP, M.Si |
| Jabatan: | Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayaran Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau |
| Alamat: | Jl. Re. Martadinata No. 70 Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Sanggau |
| Telepon: | (0564) 23766 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@mail.sanggau.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam era globalisasi dan digitalisasi, pengelolaan perizinan usaha yang efektif dan efisien merupakan faktor krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah. Kabupaten Sanggau, yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, terus berupaya meningkatkan pelayanan publik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). Layanan ini berfokus pada perizinan usaha, yang memainkan peran penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Menghadapi tantangan di sektor ini, Kompilasi Produk Administratif Data Perizinan Usaha Kabupaten Sanggau Tahun 2024 hadir sebagai solusi untuk menyusun dan mengelola data perizinan yang akurat, terintegrasi, dan up-to-date. Penyusunan kompilasi ini bertujuan untuk mengatasi kebutuhan yang semakin meningkat akan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Hal ini tidak hanya untuk memudahkan para pelaku usaha, tetapi juga untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dan nasional terkait pengembangan iklim investasi yang ramah dan berkelanjutan. Kompilasi ini diharapkan mampu menciptakan basis data yang komprehensif guna mendukung pengambilan keputusan berbasis data, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi dan pengelolaan informasi yang modern. Selain itu, penyusunan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam memperbaiki Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia, di mana perizinan usaha menjadi salah satu indikator utama. Dengan sistem perizinan yang lebih baik, Kabupaten Sanggau diharapkan dapat menjadi tujuan investasi yang kompetitif, baik bagi investor lokal maupun internasional.
Tujuan Kegiatan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini dimaksudkan untuk mengatur pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik melalui Sistem OSS. Dan peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel melalui penggunaan teknologi informasi. Peraturan Bupati Sanggau Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Urusan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau. Peraturan ini sebagai dasar hukum bagi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan, baik itu perizinan berusaha berbasis risiko maupun perizinan lainnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-11 s.d. 2024-01-15
Desain
2024-01-16 s.d. 2024-01-30
Pengumpulan Data
2024-02-08 s.d. 2024-03-30
Pengolahan Data
2024-04-05 s.d. 2024-04-19
Analisis
2024-04-26 s.d. 2024-05-07
Diseminasi Hasil
2024-05-24 s.d. 2024-05-31
Evaluasi
2024-05-25 s.d. 2024-05-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nib | Identitas perusahaan melalui nomor registrasi resmi yang unik | Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan | 2024 |
| Nama Perusahaan | Nama entitas usaha yang terdaftar | Nama dari perusahaan atau toko | 2024 |
| Uraian Status Penanaman Modal | Status modal perusahaan apakah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau asing (PMA) | Keterangan mengenai status modal yang ditanamkan, apakah dari dalam negeri atau luar negeri | 2024 |
| Uraian Jenis Perusahaan | Jenis usaha yang mencakup usaha perorangan, firma, CV, atau PT | Bentuk badan usaha perusahaan seperti perorangan atau badan hukum | 2024 |
| Uraian Risiko Proyek | Tingkat risiko usaha berdasarkan kompleksitas dan dampak dari kegiatan usaha | Penilaian tingkat risiko proyek yaitu: tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi | 2024 |
| Nama Proyek | Nama proyek yang diusulkan dalam pendaftaran NIB | Nama proyek usaha atau nama dagang | 2024 |
| Uraian Skala Usaha | Klasifikasi usaha berdasarkan jumlah investasi dan jumlah tenaga kerja | Skala usaha yang biasanya dikategorikan sebagai mikro, kecil, menengah, atau besar | 2024 |
| Alamat Usaha | Lokasi usaha yang terdaftar dalam dokumen resmi | Alamat lengkap usaha | 2024 |
| Kab Kota Usaha | Wilayah administratif kabupaten atau kota tempat usaha berdiri | Kabupaten atau kota tempat usaha beroperasi | 2024 |
| Kecamatan Usaha | Wilayah administratif kecamatan tempat usaha beroperasi | Kecamatan tempat usaha berada | 2024 |
| Kelurahan Usaha | Wilayah administratif kelurahan tempat usaha beroperasi | Kelurahan tempat usaha berada | 2024 |
| Longitude | Posisi geografis longitudinal lokasi usaha | Koordinat longitudinal lokasi usaha | 2024 |
| Latitude | Posisi geografis latitudinal lokasi usaha | Koordinat latitudinal lokasi usaha | 2024 |
| Tanggal Pengajuan Proyek | Waktu pengajuan resmi untuk proyek usaha | Hari dan tanggal pengajuan proyek atau usaha | 2024 |
| Kbli | Kode klasifikasi kegiatan usaha sesuai standar KBLI | Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk jenis usaha | 2024 |
| Judul Kbli | Uraian terkait kegiatan usaha yang dijalankan | Judul atau uraian singkat KBLI terkait usaha | 2024 |
| KL/Sektor Pembina | Otoritas pemerintah yang bertanggung jawab dalam pembinaan usaha | Kementerian atau sektor pembina usaha yang berwenang | 2024 |
| Luas Tanah | Ukuran luas tanah yang digunakan oleh perusahaan untuk kegiatan usaha | Luas tanah yang digunakan oleh usaha dalam satuan tertentu | 2024 |
| Satuan Tanah | Satuan yang digunakan untuk mengukur luas tanah usaha | Satuan luas tanah yang digunakan (m2, ha, dll.) | 2024 |
| Jumlah Investasi | Total modal atau dana yang diinvestasikan oleh perusahaan dalam kegiatan usaha | Jumlah total investasi yang ditanamkan dalam rupiah | 2024 |
| TKI | Jumlah karyawan yang | Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipekerjakan oleh usaha | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN BARAT | SANGGAU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan Data-
Metode Analisis
INFERENSIA
Unit Analisis
Lainnya : kegiatan usaha
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-05-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Satuan luas tanah yang digunakan (meter persegi/hektar, dll.)
-
Alamat lengkap tempat usaha beroperasi
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Penilaian tingkat risiko proyek: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi
-
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
-
Koordinat latitudinal lokasi usaha
-
Koordinat longitudinal lokasi usaha
-
Bentuk badan usaha perusahaan seperti perorangan atau badan hukum
-
Sebutan bagi perusahaan sesuai akta pengesahannya.
-
Luas tanah yang digunakan oleh usaha dalam satuan tertentu
-
Nama dari proyek usaha atau nama dagang
-
Jumlah total investasi yang ditanamkan oleh perusahaan dalam rupiah
-
Kecamatan tempat usaha berada
-
Keterangan mengenai status modal, apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri
-
Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk jenis usaha
-
Tanggal yang memuat informasi hari, bulan, dan tahun (ddmmyyyy). a. Dalam hal informasi tanggal dan/atau bulan tidak diperlukan, kode tanggal/bulan diisi dengan kode 01. b. Dalam hal informasi yang dibutuhkan hanya bulan, kode tanggal diisikan 01 dan kode tahun diisikan tahun referensi yang digunakan. c.....
-
Skala usaha yang dikategorikan sebagai mikro, kecil, menengah, atau besar
-
Kementerian atau sektor pembina yang berwenang atas kegiatan usaha
-
Uraian singkat KBLI terkait usaha
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
-
Jumlah total Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipekerjakan oleh usaha
Indikator Kegiatan
-
Proporsi jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipekerjakan oleh usaha dibandingkan dengan total tenaga kerja yang terdaftar di wilayah.