Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama Inspektorat Daerah Provinsi Banten 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Indikator Kinerja Utama Inspektorat Daerah Provinsi Banten
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Provinsi Banten
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. KH. Syekh Nawawi Al-Bantani Palima Serang
| Telepon: | 0254 7039946 |
| Faksimile: | 0254 267041 |
| Email: | inspektoratpep@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Inspektur Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Jl. KH. Syekh Nawawi Al Bantani Palima Serang |
| Telepon: | 0254) 7039946 |
| Faksimile: | 0254) 267041 |
| Email: | inspektorat@bantenprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sesuai dengan peraturan presiden Nomor 29 Tahun 2014, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja. Definisi SPI menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, SPIP didefinisikan sebagai SPI yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Penyelenggaraan SPIP diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui Upaya pembangunan Zona Integritas
Tujuan Kegiatan
a. Untuk mengetahui sejauh mana implementasi SAKIP dilaksanakan; b. Untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil; c. Untuk memberi keyakinan yang memadai proses penyelenggaraan SPIP; d. peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN; e. peningkatan pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-04 s.d. 2023-02-26
Desain
2023-10-01 s.d. 2023-10-02
Pengumpulan Data
2023-10-03 s.d. 2023-12-24
Pengolahan Data
2023-12-26 s.d. 2024-01-05
Analisis
2024-01-08 s.d. 2024-01-12
Diseminasi Hasil
2024-03-01 s.d. 2024-12-30
Evaluasi
2024-10-16 s.d. 2024-10-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| SAKIP | SAKIP | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasiikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. ( Sumber peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 88 tahun 2021 tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ) | 2023 |
| NILAI EVALUASI SAKIP | NILAI EVALUASI SAKIP | Evaluasi AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. ( Sumber peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 88 tahun 2021 tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ) | 2023 |
| SPIP | SPIP | Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. ( Sumber Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia nomor 05 Tahun 2021 Tentang penilaian maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah terintegrasi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah ) | 2023 |
| Zona Intergitas | Zona Intergitas | Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik (sumber : peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah) | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
| BANTEN | LEBAK |
| BANTEN | TANGERANG |
| BANTEN | SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
| BANTEN | KOTA CILEGON |
| BANTEN | KOTA SERANG |
| BANTEN | KOTA TANGERANG SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pemerintahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-03-01;
Data Mikro: -