Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Muna Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan poros Lagadi-Tondasi Kel. Waumere
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkad-Mubar@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | La Ode Muhammad Taslim, S.E.,M.M |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Syarifuddin, S.E.,M.M |
| Jabatan: | Kabid Akuntansi |
| Alamat: | Jalan poros Lagadi-Tondasi Kel. Waumere |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkad-Mubar@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Barat
Tujuan Kegiatan
Memastikan seluruh Perangkat Daerah mematuhi kebijakan pengelolaan keuangan daerah Menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Meningkatkan tertib administrasi penatausahaan aset daerah Meningkatkan pertanggung jawaban keuangan daerah Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana pendukung
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-16 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-06-01 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Analisis
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-20
Evaluasi
2024-12-21 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Realisasi penerimaan pendapatan asli daerah | Realisasi penerimaan pendapatan asli daerah | Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah realisasi penerimaan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Selama setahun yang lalu |
| Opini pemeriksaan laporan keuangan | Opini pemeriksaan laporan keuangan | pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. | Selama setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGGARA | MUNA BARAT |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi Kembali
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD)
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penggolongan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan....
Indikator Kegiatan
-
Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah realisasi penerimaan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.