Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Aparatur Desa di Kabupaten Magelang 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Aparatur Desa di Kabupaten Magelang
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Magelang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Soekarno Hatta Nomor 59 Kota Mungkid
| Telepon: | (0293) 3301970 |
| Faksimile: | (0293) 3301970 |
| Email: | dispermades@magelangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Katon Dwi Handito, S. STP., M.M. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa |
| Alamat: | Jl. Soekarno-Hatta No.59 Kota Mungkid |
| Telepon: | (0293) 3301970 |
| Faksimile: | (0293) 3301970 |
| Email: | dispermades@magelangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData Aparatur Desa di Kabupaten Magelang sangat penting karena data tersebut digunakan dalam pemberian siltap kepada aparatur desa setiap bulannya sehingga perlu dilakukan pengumpulan data tersebut secara berkala
Tujuan Kegiatan
Menyajikan Data Aparatur Desa Di Kabupaten Magelang Yang Dapat Digunakan Oleh Seluruh Stakeholder.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-01-02 s.d. 2023-01-31
Pengumpulan Data
2023-02-01 s.d. 2023-12-30
Pengolahan Data
2023-11-01 s.d. 2023-12-30
Analisis
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Diseminasi Hasil
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Evaluasi
2024-01-02 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kecamatan | Kecamatan | perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum | Tahunan |
| Desa | Desa | kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | Tahunan |
| Nama Lengkap | Nama Lengkap | Nama orang sesuai dengan identitas yang dimiliki | Tahunan |
| Jabatan | Jabatan | lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara (kepentingan umum) | Tahunan |
| Pendidikan | Pendidikan | Pendidikan yang telah memperoleh ijazah yang digunakan pada saat melamar pekerjaan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | MAGELANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Perpaduan antara online dan manual
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang Administrasi Pemerintahan Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten atau kota yang dipimpin oleh seorang camat. Kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa dan kelurahan.
-
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,....
-
Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Pekerjaan atau tugas dalam pemerintahan atau organisasi yang berkenaan dengan kedudukan dan pangkat. Jabatan juga dapat diartikan kedudukan yang menunjukan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak seorang pegawai negeri sipil atau karyawan pada sebuah lembaga atau perusahaan.
Indikator Kegiatan
-
Merupakan persentase dari jumlah perangkat desa berdasarkan tingkat pendidikan yang ditamatkan
-
Jumlah perangkat desa diklasifikasikan berdasarkan jenjang pendidikan yang ditamatkan