← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Pendataan Usaha Jasa Pariwisata
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Timur
Alamat Lengkap
Kompleks Perkantoran Soagimalaha Kec. Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur
Telepon
-
Faksimile
-
Email
haltimdisparbud@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Rahmat, S.Pd
Nama PJ Teknis
Harmin Abdullah, S.Pi
Jabatan
Kepala Bidang Destinasi
Alamat
Perum Pemda Kec. Kota Maba
Telepon
085281991677
Faksimile
-
Email
Harmin@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Kegiatan Pengumpulan Data Usaha Jasa Pariwisata Hotel/Penginapan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dari Instansi, serta untuk memudahkan wisatawan dalam melihat harga hotel/penginapan serta pelayanan dari hotel/penginapan
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapat data jumlah dan harga kamar terjual
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
4 Januari 2021 - 8 Januari 2021
Desain
4 Januari 2021 - 8 Januari 2021
Pengumpulan Data
11 Januari 2021 - 31 Desember 2021
Pengolahan Data
6 Desember 2021 - 31 Desember 2021
Analisis
6 Desember 2021 - 31 Desember 2021
Diseminasi
20 Desember 2021 - 31 Desember 2021
Evaluasi
20 Desember 2021 - 31 Desember 2021
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 6 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Nama Hotel/PenginapanHotel/PenginapanNama sebuah Hotel/Penginapantahunan
Jumlah KamarKamarBanyaknya kamar yang terdapat di sebuah hotel/penginapantahunan
Jumlah Tempat TidurTempat TidurBanyaknya tempat tidur yang terdapat di sebuah hotel/penginapantahunan
Jumlah Kamar TerjualKamar TerjualBanyaknya kamar yang terjual dalam satu bulan di sebuah hotel/penginapantahunan
Nama Rumah MakanRestoran/rumah makanRestoran adalah suatu jenis usaha yang mempergunakan seluruh bangunan secara permanen untuk menyediakan jasa pangan yang pengolahan dan penyajiannya secara langsung di tempat sesuai dengan keinginan para pengguna jasa yang mempunyai ciri pembeli biasanya dikenakan pajak. Izin restoran dan kualifikasinya diberikan oleh Ditjen Pariwisata/Kanwil Parpostel setempat. Rumah makan adalah jenis usaha yang menyediakan jasa pangan yang pengolahan makanannya dapat dilakukan diluar rumah makan, yang mempunyai ciri pembeli biasanya dikenakan pajak. Izin rumah makan diberikan oleh Diparda (pada kabupaten/kota). Di wilayah yang terdapat Dinas Pariwisata, biasanya pemberian izin ditangani oleh Direktorat Perekonomian/Bagian Perekonomian Pemda setempat.tahunan
Jenis WisatawanWisatawan (mancanegara, domestik)Orang yang melakukan wisata.tahunan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. MALUKU UTARA HALMAHERA TIMUR
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 20 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 31 Desember 2021
Data Mikro Tidak -