Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan data jumlah Kecelakaan Lalu Lintas, Pelanggaran lalu lintas, Penerbitas SIM Dan Tindak Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Salatiga tahun 2023 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan data jumlah Kecelakaan Lalu Lintas, Pelanggaran lalu lintas, Penerbitas SIM Dan Tindak Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Salatiga tahun 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKepolisian Resor Salatiga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Adi Sucipto No. 1
| Telepon: | (0298) 326710 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ops.salatiga@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | MUHAMMAD KARIRI, S.H., M.H. |
| Jabatan: | KABAG OPS |
| Alamat: | Jl. Adi Sucipto No. 1 |
| Telepon: | 081225518676 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ops.salatiga@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD RI Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Jalan raya merupakan jalan yang terbuka untuk lalu lintas umum. Saat ini jalan raya merupakan bagian aktivitas masyarakat sehari-hari dan merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi warga masyarakat. Setiap hari umumnya masyarakat menggunakan jalan raya untuk mencapai tempat yang ingin ditujunya seperti ke sekolah, ke kantor dan lain sebagainya termasuk para pengemudi kendaraan yang sama-sama bertumpu di jalan raya untuk melaksanakan kegiatannya masing-masing, baik dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Jalan raya merupakan jalan yang terbuka untuk lalu lintas umum. Saat ini jalan raya merupakan bagian aktivitas masyarakat sehari-hari dan merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi warga masyarakat. Setiap hari umumnya masyarakat menggunakan jalan raya untuk mencapai tempat yang ingin ditujunya seperti ke sekolah, ke kantor dan lain sebagainya termasuk para pengemudi kendaraan yang sama-sama bertumpu di jalan raya untuk melaksanakan kegiatannya masing-masing, baik dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
Tujuan Kegiatan
Dapat mengetahui jumlah laka lantas, gar lantas, penerbitan SIM dan tindak kejahatan di Wilkum Polres Salatiga tahun 2024
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengolahan Data
2024-01-15 s.d. 2024-02-15
Analisis
2024-02-21 s.d. 2024-02-28
Diseminasi Hasil
2024-02-21 s.d. 2024-02-28
Evaluasi
2024-03-01 s.d. 2024-03-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Banyaknya Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Salatiga | banyak kecelakaan | Kecelakaan Lalu lintas di Kota Salatiga | 31 Desember 2023 |
| Banyaknya Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Salatiga | Pelanggaran Lalu Lintas | Pelanggaran lalu lintas di Kota Salatiga | 31 Desember 2023 |
| Banyaknya SIM yang dikeluarkan Polres Salatiga menurut Jenisnya | SIM | Penerbitan SIM oleh Polres Salatiga | 31 Desember 2023 |
| Banyaknya Tindak Kejahatan menurut Jenisnya di Wilayah Hukum Polres Salatiga | Tindak Kejahatan | Tindak Kejahatan di Kota Salatiga | 31 Desember 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : kejadian
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 8
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : kejadian
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-02-21;
Digital (softcopy): 2024-02-21;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tindak Kejahatan di Kota Salatiga. Kejahatan adalah segala tindakan, perilaku, aktivitas, atau peristiwa yang dapat dihukum oleh hukum. Tindak kejahatan dapat merugikan dan mengancam keselamatan serta jiwa seseorang
-
Penerbitan SIM oleh Polres Salatiga. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang memenuhi persyaratan.
-
Pelanggaran lalu lintas di Kota Salatiga. Pelanggaran lalu lintas adalah tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan. Pelanggaran ini bisa dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan umum, maupun pejalan kaki.
-
Kecelakaan Lalu lintas di Kota Salatiga. Kecelakaan lalu-lintas adalah suatu peristiwa di mana kendaraan bermotor, seperti mobil, sepeda motor, truk, atau sepeda, bertabrakan atau terlibat dalam insiden yang menyebabkan kerusakan, cedera, atau kematian. Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh berbagai....
Indikator Kegiatan
-
Tindak Kejahatan di Kota Salatiga. Kejahatan adalah segala tindakan, perilaku, aktivitas, atau peristiwa yang dapat dihukum oleh hukum. Kejahatan dapat berupa kekerasan, seks, atau narkoba, tetapi juga diskriminasi, amuk massa, pekerjaan yang tidak dilaporkan, dan perampokan.
-
Kecelakaan Lalu lintas di Kota Salatiga. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di mana kendaraan bermotor, seperti mobil, sepeda motor, truk, atau sepeda, bertabrakan atau terlibat dalam insiden yang menyebabkan kerusakan, cedera, atau kematian.
-
Penerbitan SIM oleh Polres Salatiga. SIM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) sebagai bukti registrasi dan identifikasi, dan sebagai bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan dan kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor
-
Pelanggaran lalu lintas di Kota Salatiga. Pelanggaran lalu lintas adalah tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan. Pelanggaran ini bisa dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor atau pejalan kaki.