Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Pengelolaan Data Sektoral Sekretariat DPRD Kabupaten Magelang 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Pengelolaan Data Sektoral Sekretariat DPRD Kabupaten Magelang
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat DPRD Kabupaten Magelang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Soekarno Hatta No 59 Kota Mungkid
| Telepon: | 0293-788003 |
| Faksimile: | 0293-789257 |
| Email: | setwankabmagelang@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang |
| Eselon 2: | Sekretaris DPRD Kabupaten Magelang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | RUJITO, S.H., M.M |
| Jabatan: | Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan |
| Alamat: | Jl. Soekarno Hatta No. 69, Sawitan, Mungkid, Magelang |
| Telepon: | (0293) 788003 |
| Faksimile: | (0293) 789257 |
| Email: | setwankabmagelang01@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Kabupaten Magelang tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Sekretariat DPRD Kabupaten Magelang sebagai Salah Satu Produsen Data Memiliki Tugas untuk Menyediakan Data Bagi Pemerintah dan Masyarakat yang Dikumpulkan Dari Berbagai Kegiatan Statistik Melalui Kompilasi Produk Administrasi. Kumpulan Data dan Informasi yang Dihasilkan Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Magelang Disajikan dalam Suatu Publikasi Tahunan Yaitu Buku Data Statistik Sektoral Kabupaten Magelang yang Menyajikan Beragam Jenis Data Bersumber Dari Sekretariat DPRD Kabupaten Magelang.
Tujuan Kegiatan
Untuk dapat menyediakan data statistik sektor pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas serta fungsi DPRD di Wilayah Kabupaten Magelang, dan dapat membantu dan memudahkan para pengambil keputusan (manajemen/pimpinan) dalam menganalisa dan mengevaluasi, serta untuk mendapatkan bahan perbandingan sebagai tolak ukur terhadap hasil yang telah dicapainya dan memberikan kemudahan pelayanan administratif dan informasi kepada masyarakat dengan data yang mutakhir dan akurat bersumber dari data - data Sekretariat DPRD Kabupaten Magelang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-04 s.d. 2022-12-30
Desain
2022-12-04 s.d. 2022-12-30
Pengumpulan Data
2023-01-03 s.d. 2023-12-27
Pengolahan Data
2023-01-03 s.d. 2023-12-27
Analisis
2023-11-01 s.d. 2023-11-29
Diseminasi Hasil
2023-12-23 s.d. 2023-12-31
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-01-03
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Anggota DPRD | Anggota DPRD | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah | Tahunan |
| Jumlah Anggota DPRD terpilah Gender | Jumlah Anggota DPRD terpilah Gender | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) terpilih adalah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di provinsi/ daerah kabupaten/kota) di Indonesia yang diklasifikasikan menurut jenis kelamin | Tahunan |
| Jumlah Anggota DPRD menurut Kelompok Umur | Jumlah Anggota DPRD menurut Kelompok Umur | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) terpilih adalah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di provinsi/ daerah kabupaten/kota) di Indonesia yang diklasifikasikan menurut kelompok umur: 1. 21 - 35 tahun 2. 36 - 59 tahun 3. 60 tahun keatas | Tahunan |
| Jumlah Anggota DPRD menurut Jenis Pendidikan | Jumlah Anggota DPRD menurut Jenis Pendidikan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) terpilih adalah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di provinsi/ daerah kabupaten/kota) di Indonesia yang diklasifikasikan menurut jenis pendidikan: 1. kurang dari SMA 2. SMA/sederajat 3. DI/DII/DIII 4.DIV/S1 5.S2/S3 | Tahunan |
| Jumlah Anggota DPRD menurut Partai Politik | Jumlah Anggota DPRD menurut Partai Politik | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) terpilih adalah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di provinsi/ daerah kabupaten/kota) di Indonesia yang diklasifikasikan menurut partai politiknya. | Tahunan |
| Jumlah Keputusan DPRD yang Dihasilkan | Keputusan DPRD | Keputusan yang dihasilkan dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD. | Tahunan |
| Jumlah Keputusan PImpinan DPRD yang Dihasilkan | Keputusan Pimpinan DPRD | Keputusan yang dihasilkan dan disetujui Pimpinan DPRD. | Tahunan |
| Jumlah Produk Hukum Daerah - Prompemperda | Propemperda | Program Pembentukan Peraturan Daerah yang direncanakan dalam satu tahun anggaran | Tahunan |
| Jumlah Produk Hukum Daerah - Perda yang disetujui | Perda yang disetujui | Peraturan Daerah yang disetujui oleh Bupati dan DPRD | Tahunan |
| Jumlah Produk Hukum Daerah - Perda yang ditetapkan | Perda yang ditetapkan | Peraturan Daerah yang ditetapkan dan diundangkan | Tahunan |
| Jumlah Anggota DPRD menurut Komisi | Jumlah Anggota DPRD menurut Komisi | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) terpilih adalah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di provinsi/ daerah kabupaten/kota) di Indonesia yang diklasifikasikan menurut Komisi: 1. Komisi I 2. Komisi II 3. Komisi III 4. Komisi IV | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | MAGELANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-02;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) terpilih adalah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di provinsi/ daerah kabupaten/kota) di Indonesia yang diklasifikasikan menurut Komisi: 1. Komisi I 2. Komisi II 3. Komisi III 4. Komisi IV
-
Program Pembentukan Peraturan Daerah yang direncanakan dalam satu tahun anggaran
-
Peraturan Daerah yang disetujui oleh Bupati dan DPRD
-
Keputusan yang dihasilkan dan disetujui Pimpinan DPRD.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Peraturan Daerah yang ditetapkan dan diundangkan
-
Keputusan yang dihasilkan dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD