Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Pemantauan Harga Barang dan Stok Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (SP2KP) Kabupaten Kerinci 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Pemantauan Harga Barang dan Stok Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (SP2KP) Kabupaten Kerinci
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Harga dan Paritas Daya Beli
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.0000.010
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kerinci
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Kabupaten Kerinci Bukit Tengah Siulak, Kerinci – Jambi 37162
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperindag@kerincikab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia |
| Eselon 2: | Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kerinci |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Zico Fernandes |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perdagangan |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Kabupaten Kerinci Bukit Tengah Siulak, Kerinci – Jambi 37162 |
| Telepon: | 085263958405 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperindag@kerincikab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData dibutuhkan bagi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dalam pengambilan kebijakan. Oleh karena itu, dibangun Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) agar data yang dikumpulkan dapat terintegrasi dengan sistem.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan pemutakhiran harga dan pemantauan harga agar dapat mengendalikan harga dan ketersedian stok.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-12-22 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Komoditas | Komoditas | Komoditas adalah barang atau produk yang dapat diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan. Komoditas merupakan bahan mentah yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa, bukan barang jadi yang dijual kepada konsumen. | Saat Pendataan |
| Kuantitas | Kuantitas | Kuantitas adalah satuan ukuran yang menunjukkan jumlah atau nilai yang pasti dan dapat dihitung dengan bilangan. | Saat Pendataan |
| Satuan | Satuan | Satuan adalah acuan atau standar yang digunakan untuk mengukur besaran. | Saat Pendataan |
| Harga | Harga | Harga adalah jumlah uang yang dibebankan untuk memperoleh suatu produk atau jasa. | Saat Pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAMBI | KERINCI |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Usaha/Pedagang
Unit Observasi
Usaha/Pedagang
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-01;
Data Mikro: 2025-01-01;
Variabel Kegiatan
-
Komoditas adalah barang atau produk yang dapat diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan.
-
Satuan adalah acuan atau standar yang digunakan untuk mengukur besaran.
-
Kuantitas adalah satuan ukuran yang menunjukkan jumlah atau nilai yang pasti dan dapat dihitung dengan bilangan.
-
Harga adalah jumlah uang yang dibebankan untuk memperoleh suatu produk atau jasa.
Indikator Kegiatan
-
Nilai per kilogram cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit merah, dan cabai rawit hijau; dan tidak dapat disubstitusi dengan varian cabai lain. Harga eceran cabai harus berasal dari varian yang sama selama pemantauan, dan dihitung dengan pendekatan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran.
-
Nilai per kilogram tempe yang terbuat dari kedelai yang masih mentah atau belum diolah lebih lanjut dan dijual dalam bentuk papan. Nilai varian tempe ini tidak dapat diganti dengan varian tempe lain. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran.
-
Nilai per kilogram telur ayam ras/broiler dan telur ayam kampung, tidak boleh disubstitusi dengan varian ayam lain. Umumnya harga eceran didekati dengan penghitungan harga rata-rata di tingkat pedagang eceran.
-
Nilai per kilogram beras yang termasuk dalam kategori beras premium dan medium (sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras) yang dipantau, tidak termasuk beras khusus atau beras yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu seperti japonica,....