Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Survey Kepuasan Masyarakat per semester pada RSUD 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Survey Kepuasan Masyarakat per semester pada RSUD
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3505.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraRSUD NGUDI WALUYO WLINGI
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Dokter Sucipto No.5, Beru, Kec. Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur 66184
| Telepon: | 342691006 |
| Faksimile: | 342691040 |
| Email: | perencanaanrsudwlingi@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | dr. TRI WAHYUNING RAHMAWATI, MMRS |
| Jabatan: | Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi |
| Alamat: | Dsn. Kembangarum RT 2 RW 3 Desa Wonorejo Kecamatan Talun Kabupaten Blitar |
| Telepon: | 0342691006 |
| Faksimile: | 0342691040 |
| Email: | perencanaanrsudwlingi@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat. Pelayanan publik merupakan segala bentuk jasa pelayanan atas barang publik maupun jasa publik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menjadi tanggung jawab instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan di lingkungan BUMN maupun BUMD. Sebagai penyelenggara pelayanan publik, instansi pemerintah hendaknya memenuhi prinsip pelayanan prima. Inti dari pelayanan prima ini adalah dapat memberikan kepuasan terhadap pelanggan, terpenuhi kebutuhan dan keinginan pelanggan. Dalam konsep New Public Management yang sedang marak diterapkan dibidang administrasi pemerintahan saat ini, kedudukan antara pemerintah dan masyarakat adalah pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, pemerintah berhak mendapatkan penilaian dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik. Jadi pada pokok intinya bahwa Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sedangkan Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Untuk survei periodik yang dilaksanakan RSUD “Ngudi Waluyo” Wlingi adalah survei yang dilakukan oleh pemberi layanan secara berkala setiap bulan dalam 1 tahun sekali. Sehingga dengan begitu akan diketahui kepuasan masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh RSUD “Ngudi Waluyo” Wlingi.
Tujuan Kegiatan
Kajian ini dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui tingkat kepuasan pengguna atau penerima layanan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi; 1 Sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya; 2 Untuk mengidentifikasi berbagai keluhan/ ketidakpuasan yang disampaikan masyarakat pengguna atau penerima layanan kepada pemberi layanan; 3 Untuk mendorong dan memotivasi setiap unit pelayanan yang ada di sektor kesehatan agar selalu menjaga dan meningkatkan fungsi pelayanan yang prima kepada masyarakat; 4 Bagi masyarakat, dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan publik yang telah dilakukan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-28 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-28 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-03-27 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-08-01 s.d. 2024-08-07
Analisis
2024-08-07 s.d. 2024-08-09
Diseminasi Hasil
2024-08-09 s.d. 2024-08-10
Evaluasi
2024-08-11 s.d. 2024-08-12
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 6 bulan ( Januari - Juni 2024) |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 6 bulan ( Januari - Juni 2024) |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 6 bulan ( Januari - Juni 2024) |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 6 bulan ( Januari - Juni 2024) |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 6 bulan ( Januari - Juni 2024) |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | 6 bulan ( Januari - Juni 2024) |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 6 bulan ( Januari - Juni 2024) |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 6 bulan ( Januari - Juni 2024) |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | 6 bulan ( Januari - Juni 2024) |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BLITAR |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : instansi RSUD
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-08-10;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Tata cara pelaksanaan pelayanan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlaku