Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pedagang Kios, Los, dan Pelataran Pasar Kabupaten Blitar di bawah Pengawasan Disperindag 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pedagang Kios, Los, dan Pelataran Pasar Kabupaten Blitar di bawah Pengawasan Disperindag
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3505.011
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Tanjung No.18, Sanan Kulon, Pakunden, Kec. Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur
| Telepon: | 801233 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperindag@blitarkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sri Supartiningsih, SE |
| Jabatan: | Kepala Bidang Sarpras Perdagangan |
| Alamat: | Jln. Raya Kediri No. 18 Sanankulon - Blitar |
| Telepon: | 081217355094 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperindag@blitarkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPada saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar dalam melakukan pendataan pedagang pasar masih secara manual. Sehingga untuk mengupdate data pedagang membutuhkan waktu lama, kurang akuntabel dan rawan terjadinya hilangnya data. Ada 13 (tiga belas) pasar dengan jumlah pedagang kurang lebih 5.000 (lima ribu) orang yang berada dibawah pengelolaan dan pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar. Dengan banyaknya data yang tersedia tersebut diperlukan sebuah sistem yang dapat menjaga keakuratan dan keamanan data.
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas data pedagang dan retribusi pasar2. Memberikan informasi kepada masyarakat terkait pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Blitar3. Menyediakan informasi terkait ketersediaan kios, los dan pelataran kepada masyarakat sehingga apabila ada yang berminat menggunakan fasilitas dapat mengajukan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-02-29
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-02-29
Pengumpulan Data
2024-04-04 s.d. 2024-06-30
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-08-31
Analisis
2024-09-01 s.d. 2024-10-31
Diseminasi Hasil
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Evaluasi
2024-12-01 s.d. 2024-12-02
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama pasar | Nama pasar | Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan. | 4 April 2024 - 30 Juni 2024 |
| Kecamatan | Kecamatan | Bagian wilayah daerah provinsi yang dipimpin oleh camat. | 4 April 2024 - 30 Juni 2024 |
| Kelurahan/ desa | Kelurahan/ desa | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | 4 April 2024 - 30 Juni 2024 |
| Jumlah pedagang | pedagang | Pelaku usaha perdagangan yang kegiatan pokoknya memasarkan barang | 4 April 2024 - 30 Juni 2024 |
| Jumlah jenis barang | jenis barang | Macam-macam produk yang dijual | 4 April 2024 - 30 Juni 2024 |
| Jumlah kios | kios | lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langitlangit serta dilengkapi dengan pintu | 4 April 2024 - 30 Juni 2024 |
| Jumlah los | los | lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak | 4 April 2024 - 30 Juni 2024 |
| Jumlah pedagang di pelataran | pedagang | Tipe tempat berjualan yang terbuka/tidak beratap/tidak dibatasi secara tetap, bersifat temporer | 4 April 2024 - 30 Juni 2024 |
| Kantor di pasar | Kantor di pasar | Fasilitas dalam kawasan pasar untuk melaksanakan operasional manajemen kawasan pasar | 4 April 2024 - 30 Juni 2024 |
| Prasarana pendukung | Prasarana | Fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas di pasar | 4 April 2024 - 30 Juni 2024 |
| Tahun berdiri | Tahun berdiri | Waktu berdirinya pasar | 4 April 2024 - 30 Juni 2024 |
| Luas lahan | Luas lahan | Luas lahan yang dikuasai pasar | 4 April 2024 - 30 Juni 2024 |
| Legalitas | Legalitas | status hukum suatu pasar berupa sertifikat | 4 April 2024 - 30 Juni 2024 |
| Tipe pasar | Tipe pasar | Kategori kondisi pasar dengan melihat jumlah pedagang dan luas lahan | 4 April 2024 - 30 Juni 2024 |
| Pedagang aktif | Pedagang aktif | Pelaku usaha perdagangan yang kegiatan pokoknya memasarkan barang secara aktif | 4 April 2024 - 30 Juni 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BLITAR |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : PAPI dan Foto
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 7
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: 2024-11-30;