Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Tumanurung No. 2 Sungguminasa
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpupr.gw@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Ir.H.Rusdy Alimuddin |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir. Rusli Rauf,S.ST, MT, MH |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jln. Tumanurung No.2 Sungguminasa |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpupr.gw@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi/jasa yang telah diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Adapun sasaran dilakukannya SKM adalah : 1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan; 2. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik; 3. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik; 4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan. Dengan dilakukan SKM dapat diperoleh manfaat, antara lain: 1. Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik; 2. Diketahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik; 3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat; 4. Diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah; 5. Memacu persaingan positif, antar unit penyelenggara pelayanan pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan; 6. Bagi masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-15 s.d. 2024-01-22
Desain
2024-01-15 s.d. 2024-01-22
Pengumpulan Data
2024-02-12 s.d. 2024-05-13
Pengolahan Data
2024-06-10 s.d. 2024-06-17
Analisis
2024-06-10 s.d. 2024-06-17
Diseminasi Hasil
2024-06-24 s.d. 2024-07-08
Evaluasi
2024-06-24 s.d. 2024-07-08
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Email dari Perorangan / Perusahaan | Waktu pengambilan data | ||
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis Kelamin Laki laki atau perempuan | Waktu pengambilan data |
| Pendidikan | Pendidikan | Pendidikan terakhir | Waktu pengambilan data |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan saat ini | Waktu pengambilan data |
| Persyaratan | Persyaratan Pelayanan dengan Jenis Pelayanannya | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Waktu pengambilan data |
| Sistem, mekanisme dan prosedur | Kemudahan prosedur Pelayanan di Unit | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Waktu pengambilan data |
| Waktu penyelesaian | Kecepatan Waktu dalam memberikan Pelayanan | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Waktu pengambilan data |
| Biaya/ tarif | Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Waktu pengambilan data |
| Produk spesifikasi jenis pelayanan | Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Waktu pengambilan data |
| Kompetensi pelaksana | Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman | Waktu pengambilan data |
| Perilaku pelaksana | Perilaku petugas dalam pelayanan terkait | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Waktu pengambilan data |
| Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Waktu pengambilan data |
| Sarana dan prasarana | Kualitas sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses | Waktu pengambilan data |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | GOWA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi dilakukan oleh pengolah data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 9
Pengumpul data/enumerator: 12
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-07-21;
Data Mikro: -